PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, secara resmi menggratiskan pajak rumah bagi seluruh warganya. Kebijakan ini merupakan realisasi dari visi misi Kepala Desa Pejangkungan, H. Gofur, untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
Kebijakan penggratisan pajak ini diumumkan langsung oleh H. Gofur dalam konfirmasinya kepada awak media pada Sabtu, 20 September 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu komitmennya sejak masa kampanye untuk meringankan beban ekonomi warga dan memacu kemajuan desa.
“Alhamdulillah, semua visi misi yang telah kami janjikan berhasil dijalankan. Khusus untuk warga Desa Pejangkungan, kami menggratiskan pajak rumah. Selagi saya masih aktif menjabat, kebijakan ini akan terus berlaku,” tegas H. Gofur.
Selain penggratisan pajak, upaya penurunan angka pengangguran juga menjadi fokus kepemimpinannya. Berbagai program kerja telah dijalankan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Komitmen sosial Kepala Desa tidak berhenti di situ. H. Gofur juga menyatakan bahwa jika ia terpilih kembali untuk periode kedua, ia akan mendermakan seluruh gajinya kepada fakir miskin dan anak yatim di desanya.
“Dan kalau dua periode dipilih menjadi kepala desa lagi, gaji saya akan saya kasihkan kepada fakir miskin dan anak yatim,” pungkasnya.
Kebijakan progresif ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan kesejahteraan warga Desa Pejangkungan secara merata.($@n)











