Polres Pasuruan Berhasil Menangkap 6 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba, Satu Orang Residivis

Gambar. Saat Press release berlangsung. (Foto.ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Berkat pengembangan informasi dari masyarakat dan manejemen kerja team Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo, S.H. berhasil menangkap 6 orang laki laki pelaku jaringan pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa terdapat satu orang Residivis dari keenam Pelaku tersebut yang berhasi diamankan di Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Pesona Carnival Dayurejo 2026 Meriahkan HUT RI ke-81, Kapolsek Prigen Turun Langsung Amankan

“Keenam pelaku tersebut yakni berinisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS, dengan barang bukti Sabu-Sabu keseluruhan berjumlah 86,77 (delapan puluh enam koma tujuh puluh tujuh) gram,” jelas AKP Agus dalam Press Release, Senin (22/04/2024).

Para pelaku ditangkap terhitung mulai tanggal 01 – 20 April 2024 di beberapa TKP yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  ‎Dari Jalanan Hingga Kamar Kos, Polres Pasuruan Bongkar Dua Jaringan Sabu dan Sita 56,3 Gram Barang Bukti

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan agar jangan segan segan dan jangan takut memberi informasi kepada petugas kepolisian bila dijumpai di lingkungannya ada warga yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba, karena narkoba bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

“Atas perbuatannya, keenam Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya.(San)

banner 500x300