Polisi Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Wajah pelaku kriminal. (ist)
banner 500x300

TANJUNG PERAK, Kabarpresisi – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjung Perak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

Baca Juga :  ‎Warga Kemambang Pagak RW 03 Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Pentas Seni dan Bazar UMKM

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

“Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kisah Triningsih Bangun Toko Sembako di Tulungagung, KUR BRI Jadi Jalan Kembangkan Usaha

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga :  Lapas Pasuruan Bergerak Cepat Atasi Kebocoran Septic Tank, Gandeng DLH dan Kerahkan Truk Sedot Tinja

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.”pungkasnya. (Red)

banner 500x300