Peredaran Uang Palsu di Prigen, Pelaku Masuk Bui

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Pelaku pada saat digiring oleh anggota Polsek Prigen.(Foto.ist)

Gambar. Pelaku pada saat digiring oleh anggota Polsek Prigen.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil amankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu (20/10/2024) siang.

Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah. Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, dan didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Arief Bernardhy langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai dua juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah di kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Kapolda Jatim Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat Semeru 2025 di Pandaan

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbelanja dan top-up di toko tersebut. “Kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti uang palsu sebesar dua juta rupiah. Uang palsu tersebut beredar di kawasan wisata, sehingga masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati,” jelas Ipda Arief.

Farok mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang kenalannya yang berinisial A, yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.

“Pelaku mengakui bahwa uang palsu ini juga ia gunakan untuk top-up saldo. Kami akan terus menelusuri apakah ada korban lain atau pedagang yang juga terkena dampak peredaran uang palsu ini,” ujar Ipda Arief Bernadhy.

Baca Juga :  Terkuak Motif Kasus Pencurian Tewaskan Korban di Mangliawan Pakis

“Pelaku akan dikenai pasal Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana rupiah palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara. Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutup Arief. (San)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal
Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan
Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam
Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WIB

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

Kamis, 17 April 2025 - 16:40 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Berita Terbaru