PASURUAN | KABARPRESISI — Komitmen Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika berbuah manis. Pada Semester I 2026, jajaran ini berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, yakni peringkat pertama kategori barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga kategori pengungkapan kasus terbanyak.
Penghargaan tersebut tidak datang tanpa alasan. Sepanjang Semester I 2026, Polres Pasuruan mencatat 219 kasus dengan 300 tersangka. Dari ratusan perkara itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6.266,15 gram serta 107.289 butir obat keras berbahaya.
Di balik capaian itu, terdapat sejumlah pengungkapan signifikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba. Salah satunya terjadi pada 13 Juni 2026 di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan pelaku. Seorang pria berinisial RPD pun diamankan, bersama barang bukti sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 49,207 gram. Hasil pemeriksaan dan pengembangan mengungkap bahwa perkara ini tidak berhenti pada dugaan penggunaan, melainkan mengarah pada jaringan peredaran narkotika. Pengembangan pun dilakukan hingga ke wilayah Bangkalan, di mana polisi menemukan barang bukti tambahan.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Gempol. Dari penggeledahan terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Adapun pengungkapan keempat terjadi pada 24 Juni 2026 di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dua orang, yakni TCM dan MRF, diamankan dalam perkara tersebut. Polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Jika digabungkan, keempat pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram. Seluruh perkara merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam menindak peredaran narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja bersama seluruh personel.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.
Untuk kategori barang bukti terbanyak, Polres Pasuruan menempati peringkat pertama dengan penyitaan 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya. Sementara pada kategori pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Pasuruan berada di peringkat ketiga dengan 219 kasus dan 300 tersangka.
Harto menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Capaian tersebut menjadi evaluasi sekaligus dorongan bagi Polres Pasuruan untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan agar dampak penyalahgunaan narkotika dapat ditekan di wilayah Kabupaten Pasuruan.($@n)











