Pemilik Warung Kopi di Meiko Laporkan Aksi Pengerusakan ke Polres Pasuruan

Gambar ilustrasi Google (ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Pemilik warung kopi di Ruko Meiko Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Fathur Rosi, resmi melaporkan dugaan tindakan anarkis dan pengerusakan ke Polres Pasuruan, Kamis (18/12/2025).

Laporan tersebut diajukan menyusul penutupan paksa dan perusakan fasilitas usahanya yang terjadi pada Rabu malam (17/12/2025).

Rosi menegaskan, insiden yang dialaminya bukan sekadar penertiban, melainkan aksi yang mengarah pada intimidasi dan perusakan.

“Saya melapor karena ini sudah jelas perusakan. Pintu warung dirusak, banner dirobek, dan sejumlah gelas di dalam warkop dipecahkan. Ini bukan penertiban, tapi tindakan anarkis,” tegasnya kepada awak media Jumat (19/12).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sambangi Lahan Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga

Menurut Rosi, peristiwa itu bermula saat Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, datang ke lokasi bersama sekitar 15 orang. Rombongan itu langsung memerintahkan penghentian operasional dengan dalih perizinan bermasalah, tanpa menunjukkan prosedur atau surat penertiban resmi.

“Mereka datang beramai-ramai, melakukan sweeping, dan memaksa usaha saya tutup. Padahal, izin usaha saya lengkap dan sah,” ujarnya.

Situasi kemudian memanas. Rosi mengklaim bahwa aksi rombongan tidak berhenti pada perintah lisan, tetapi berlanjut pada perusakan fisik.

Dalam laporannya, dia secara khusus melaporkan seorang pria berinisial ED yang diduga sebagai pelaku utama pengerusakan.

Baca Juga :  Aksi di Kantor Dishub Kaltim, PMII Universitas Mulawarman Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan ASDP Balikpapan

“Yang saya laporkan ED. Dia yang diduga merusak pintu, merobek banner, dan memecahkan gelas. Ini sudah masuk ranah pidana,” kata Rosi.

Berdasarkan salinan surat pengaduan bernomor LPM/511/II/2025/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 18 Desember 2025, laporan dugaan tindak pidana pengerusakan tersebut telah resmi diterima pihak kepolisian.

Rosi menyatakan menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diusut secara transparan dan adil.

Sementara itu, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait laporan yang menyeret warga desanya tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Sunariyah juga belum menanggapi konfirmasi terkait isu pungutan liar (pungli) yang turut diarahkan kepadanya.

Baca Juga :  Piramida Jadi Ruang Kolaborasi, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers

Pihak Polres Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Mal/$@n/tim)

banner 500x300