‎Ombudsman Jatim Terjun ke Pasuruan: PVL On The Spot Jadi Wadah Edukasi Maladministrasi dan Pengaduan Publik

banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI — Siapa bilang mengurus administrasi publik harus rumit dan menakutkan? Ombudsman Perwakilan Jawa Timur membuktikan sebaliknya. Melalui talkshow interaktif bertajuk “Sosialisasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Kegiatan PVL On The Spot,” lembaga pengawas pelayanan publik ini justru menghadirkan suasana santai namun sarat edukasi bagi masyarakat Pasuruan.

‎Acara yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) di kompleks perkantoran Raci, Bangil, ini disiarkan secara langsung oleh Radio Suara Pasuruan. Dipandu host Anggun, talkshow ini berhasil menghadirkan tiga narasumber utama dari jajaran pimpinan Ombudsman Jatim, yakni Achmad Khoiruddin (Kepala Keasistenan PVL), Achmad Azmi Musyadad (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi), dan Moch. Dianto (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan).

‎Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi adalah perbedaan mendasar antara Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Achmad Azmi Musyadad dengan tegas menjelaskan bahwa kedua lembaga ini memiliki ranah kerja yang berbeda namun saling melengkapi.

‎”Ombudsman itu lebih banyak berbicara soal maladministrasi dalam pelayanan. Sedangkan KPK melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Keduanya berbeda, tapi saling melengkapi dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” jelas Azmi.

‎Ia menambahkan, maladministrasi bisa terjadi di mana saja, bahkan di fasilitas publik seperti puskesmas dan rumah sakit. “Misalnya kita mengakses pelayanan kesehatan di Puskesmas, seharusnya dalam kategori tertentu bisa langsung ke UGD, tapi justru ditolak. Atau ada tenaga medis yang bertindak tidak patut itu semua bisa dilaporkan ke Ombudsman,” tegasnya.

‎Tak hanya di sektor kesehatan, Azmi juga menyoroti pelayanan di Kantor Pertanahan, kepolisian, hingga instansi lainnya yang menunjukkan sikap jutek, kasar, atau marah-marah. Semua itu, kata dia, dapat diadukan ke Ombudsman.

‎Sementara itu, Achmad Khoiruddin menyampaikan pesan inspiratif agar masyarakat tidak ragu melaporkan pelayanan publik yang dirasa merugikan. Menurutnya, sejak era reformasi, masyarakat kini ditempatkan sebagai subjek utama atau “raja” dalam pelayanan publik.

‎”Laporan pengaduan adalah sesuatu yang baik. Tidak ada lagi rasa takut untuk menyampaikan keluhan. Jika ada tindakan yang tidak sesuai, sampaikan kepada penyelenggara layanan. Jika tidak direspons, laporkan kepada kami,” ujar Khoiruddin tegas.

‎Dalam sesi akhir, Khoiruddin juga memaparkan alur dan persyaratan pengaduan yang diterima Ombudsman. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:

‎1. Syarat Formil – mencakup identitas pelapor (korban langsung atau kuasa), identitas terlapor yang jelas, serta bukti bahwa pelapor telah melakukan upaya pengaduan kepada pihak terlapor sebelumnya.
‎2. Syarat Materil – pokok aduan masuk dalam ruang lingkup wewenang Ombudsman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎”Jika syarat formil sudah dipenuhi, baru kami lanjutkan ke tahap materil. Setelah itu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut,” pungkasnya.

‎Kegiatan PVL On The Spot yang dikemas dalam format talkshow interaktif ini mendapat respons positif dari masyarakat Pasuruan. Kolaborasi dengan Radio Suara Pasuruan dinilai efektif menjangkau masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.

‎Dengan adanya program seperti ini, Ombudsman Jatim berharap kesadaran publik akan hak-haknya semakin meningkat, dan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur kian membaik dari hari ke hari. Karena pada akhirnya, pelayanan publik yang prima adalah cerminan pemerintahan yang hadir untuk rakyat.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, POLRI Hadir dengan Hati
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan