banner 500x300

Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jum’at (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024).

Kasus yang berhasil di ungkap pada hari Jum’at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan, awalnya pada pukul 13.00 WIB di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan pelaku berjumlah 2 (dua) orang pria berinisial NF(33) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan RE(26) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial MS(23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Deklarasi Anti Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Tulungagung Gelar Tes Urine

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 13 (tiga belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,28 (tiga koma dua delapan) gram.

— 2 (dua) buah Hp merk SAMSUNG warna hitam dan Hp merk REDMI warna grey Provider.

— 1 (satu) buah tas warna abu-abu.

— 1 (satu) buah dompet warna hitam.

— 1 (satu) buah bungkus rokok merk Coffee black.

— 1 (satu) buah bendel plastik kecil.

— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

 

“Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa :

— 10 (sepuluh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,08 (tujuh koma nol delapan) gram.

— 1 (satu) buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE.

— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Hitam,” jelas Kasat Resnarkoba.

Berikutnya, pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku yakni seorang pria berinisial MM(39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Dari tangan pelaku, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

— 23 (dua puluh tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,63 (enam koma enam tiga) gram.

Baca Juga :  Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

— 10 (sepuluh) buah skrop terbuat dari sedotan plastik.

— 3 (tiga) buah timbangan elektrik.

— 2 (dua) bendel plastik klip.

— 1 (satu) buah tas kotak warna hitam.

— 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna GOLD,” terangnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 500x300
banner 500x300