Banyaknya Wanita jadi Korban Nikah Sirri, Porensky Bikin Audensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat audensi berlangsung (Foto.ist)

Gambar. Saat audensi berlangsung (Foto.ist)

 

PASURUAN | KABARPRESISI  -Perkumpulan Pemerhati Hak dan Emansipasi Wanita (PORENSKY) menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, pada hari Senin (29/04/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Giat yang dihadiri oleh Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), juga Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), serta empat orang yang menjadi korban praktek kawin siri atau Poligami ini, berlangsung di ruangan Komisi satu yang bertempat di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan terletak di Jl Raya Raci- Bangil, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatannya Porensky meminta dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk praktek kawin siri atau Poligami kepada para Perempuan khusunya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto menyampaikan, bahwa terkait praktek kawin siri atau Poligami tersebut, dari anaknya tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak waris dari orangtua.

Baca Juga :  Kantor Bupati yang Berada di Gedung Maslahat Digeruduk Ratusan Pegiat, Ada Apakah?

“Maka dari itu, kami mendorong Dewan, minimal kalau tidak bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami atau korban praktek kawin siri. Minimal mendorong, memberikan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE). Terkait dengan lebih spesifik untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan khususnya Perempuan,” ujarnya.

“Apabila melakukan kawin siri disuatu Daerah, atau Desa, Dusun, harus lebih spesifik lagi dengan mengisi formulir, dikarena harus diperketat praktek kawin siri tersebut. Seperti yang terjadi pada empat orang menjadi korban kawin siri ini, dari salah satu mereka dulunya menjadi istri siri seorang pejabat. Setelah orangnya (Pejabat) meninggal seluruh harta diminta oleh istri pertamanya (Sah), dan istri siri tidak bisa menuntut. Akhirnya Dia (Istri Siri) jadi buruh cuci dan ngekost yang mana harus banting tulang demi menghidupi anaknya juga kebutuhan mereka,” terangnya.

Dalam hal ini, Henry Sulfianto juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait praktek kawin siri tersebut.

Baca Juga :  Karnaval Budaya Desa Pager Diperingatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1095 Sangat Meriah

“Harapan saya, meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), boleh kawin siri atau Poligami, tapi harus diperketat kembali, dengan memberikan suatu pernyataan pernyataan, seperti poin poin ketentuan didalamnya, agar para wanita yang dinikahi sirri ini tidak menjadi korban, dikemudian harinya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Shobih Asrori mengatakan, terkait pemberdayaan Perempuan, ia sepakat terkait anggaran nantinya akan ditambahkan.

“Jadi masalah pelatihan-pelatihan terutama dengan kemandirian mereka, kita akan tambah. Seperti pelatihan menjahit, rias, pembuatan kue, yang nantinya efeknya mereka juga bisa mandiri, dengan menghasilkan ekonomi sendiri nantinya,” jelasnya.

Menurut M. Shobih Asrori, terkait masalah Perda itu sangat susah, soalnya dikarenakan ada Undang-Undang 22 Tahun 2013 tentang kependudukan. Jadi kependudukan itu sudah di catat, dimana bahwa anak lahir itu sudah tercatat dari seorang Ibu.

Baca Juga :  Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

“Kalau kita membuat peraturan daerah, otomatis Undang-Undang yang diatas harus dirubah juga, dan itu prosesnya sangat panjang. Sedangkan untuk pengetatan-pengetatan itu bisa,” paparnya.

Ditempat lain,dalam sesi wawancara Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, terkait Peraturan Daerah (Perda) Poligami akan diusulkan di 2025 dari Komunitas Masyarakat tersebut.

“Baru Surat Edaran (SE), akan kita akomodir. Namun, kalau hanya surat Edaran kurang memikat dan kuat. Karena SE sifanya seperti himbauan, mending dibuat Peraturan Bupati (Perbub), dan nantinya Bupati Pasuruan yang akan melayangkan, dan kita akan sampaikan. Kalau terkait materinya, mungkin samalah yang dipertanyakan dengan masyarakat.” Pungkasnya.

Sudiono Fauzan menambahkan juga, memang kita harus mencari formula, peraturan tentang kepentingan perlindungan masyarakat, terutama kepada kaum Perempuan yang selama ini melakukan praktek kawin siri. Sehingga anak-anak mereka tidak menjadi korban dan butuh extra perlindungan ketat.(San)

Berita Terkait

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL
Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 
8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 
Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya
Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Konflik SDN Jeladri I, Bupati Pasuruan : Tidak Boleh Ada Lagi Aksi Penyegelan Maupun Perusakan 
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Perdana Bupati Pasuruan Masa Jabatan 2025-2030
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:33 WIB

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Sabtu, 19 April 2025 - 00:30 WIB

Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 6 April 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:29 WIB

8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:45 WIB

Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya

Berita Terbaru