MALANG – KABAR PRESISI | SPBU di Jl. Raya Talangsuko, Padi, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dikeluhkan warga serta diduga teledor hingga mengakibatkan sejumlah mesin motor maupun mobil rusak.
Sugeng, warga Turen menuturkan, sebelum dirinya mengisi bbm jenis pertalite di spbu tersebut, memang sudah ada warga yang bingung dengan motornya. Ditanya kenapa? Tidak tau tiba-tiba saja berebbet seta terasa tersendat. (04/06/24).
“Ya heran saja, ada beberapa warga mengeluhkan mesin motornya yang tiba-tiba terasa tidak enak setelah mengisi pertalite di spbu Talangsuko, Turen, dengan nomor lambung 54.651.36,” kata Sugeng menyampaikan keluhan warga setempat.
Lanjut Sugeng menceritakan, banyak warga yang heran serta banyaknya mesin motor maupun mobil terjadi hal serupa. Selang beberapa jam dirinya juga mengisi pertalite di SPBU yang sama.
“Eh tak taunya mobil saya juga keluar asap setelah perjalanan hampir sampai di pasar Gadang Malang. Mesin pun terasa gak enak. Keesokan harinya, kata orang bengkel harus turun mesin karna akibat bbm oplos (antara pertalite dan solar),” jelas Sugeng. Rabu 12/05/24.
Sementara itu, Sumiyeh, warga Turen yang tak lain orang tua Sugeng mengeluhkan, semenjak dari pertama pembelian mobil miliknya, (Grand Max) hingga kini belum pernah mengalami kerusakan, sampai mobilnya mengeluarkan asap.
“Ya heran, dari pertama saya dapat mobil ini enak-enak saja. Soal service dan lain-lainnya itu sudah biasa. Namun kali ini saya kaget, beli pertalite gak seberapa rusaknya luar biasa,” ucap Sumiyeh saat mengetahui mobilnya harus dibawa ke bengkel hingga harus turun mesin.
Dikutip dari salah satu media online, Hariyanto, salah satu karyawan SPBU Talangsuko Padi, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dengan nomor lambung 54.651.36 membenarkan kejadian tersebut.
“Saya tidak tahu asal usulnya pertalite bercampur solar. Entah kebocoran dari tangki atau bisa jadi dari terminal pengisian di regional Malang,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, sejumlah warga khusunya di Kecamatan Turen, menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi bahan bakar, guna menghindari insiden serupa di kemudian hari.
“Masyarakat juga menghimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian yang sekiranya ada penyelewengan BBM, atau mencurigakan terkait kualitas bahan bakar di SPBU.”
Perlu dipahami, jika perbuatan tersebut terjadi karna pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
“Seseorang yang mengoplos, meniru, atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“NB” : Konsumen Merugi : Bisa hubungi no Tlpon : 0857-2888-4950 (Sugeng) / 0813-3654-0344 (Ibunda Sugeng)
Penulis : Wendy
Editor : Wms/pb
Sumber Berita : kabar presisi