Setelah Menerima Surat Putusan MK, KPU Kabupaten Pasuruan Akan Lakukan Penetapan Hasil Pemilu 2024 

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat berlangsungnya Penetapan Hasil Pemilu 2024.(Foto.ist)

Gambar. Saat berlangsungnya Penetapan Hasil Pemilu 2024.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan melaksanakan amanah Undang-undang dengan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih.

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Pogar, Kecamatan Bangil, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan.

Sosialisasi PKPU tersebut dilakukan dalam rangka penetapan pasangan calon terpilih mulai dari Presiden, DPD dan DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih langsung oleh masyarakat pada 14 Februari kemarin.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Paslon Bupati No Urut 02 Berjalan Sukses, Diiringi dengan Riang Gembira 

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, Pemilihan umum sudah di gelar dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren.

“Semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Pasuruan menerangkan, yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujarnya.

Baca Juga :  RUBIH Menang: Pemungutan Suara Telah Usai, Paslon No Urut 02 Mendulang Suara Terbanyak

Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada sosialisasi kali ini, dan juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada dengan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Baca Juga :  KPU Kab.Pasuruan Menetapkan Nomer Urut Paslon, Tinggal Pilih 1 Atau 2 yang Disuka

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.

Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.

Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague, tuturnya. (San)

Berita Terkait

Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
KPU Kota Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Partisipasi Masyarakat Pasca Terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 Kemarin
Kemenangan Rubih di Pilbup, Udik Suharto Gelar Tasyakuran di Kediamannya
Ucapan Selamat pada Rusdi Sutejo Atas Terpilihnya Menjadi Bupati Pasuruan dari LPKSM Sakera
Tuduhan Atas Kejahatan Demokrasi Di Pilgub Jatim 2024 Tidak Mempengaruhi Kemenangan Khofifah-Emil Di JATIM
RUBIH Menang: Pemungutan Suara Telah Usai, Paslon No Urut 02 Mendulang Suara Terbanyak
Optimis Menang: Mas Rusdi Melaksanakan Hak Pilihnya dengan Datangi TPS Setempat
Tinggal Menghitung Hari, Demi Lancarnya Pilkada Serentak 2024 KPU Kab. Pasuruan Adakan Doa Bersama 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:03 WIB

Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:16 WIB

KPU Kota Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Partisipasi Masyarakat Pasca Terselenggaranya Pilkada Tahun 2024 Kemarin

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:02 WIB

Kemenangan Rubih di Pilbup, Udik Suharto Gelar Tasyakuran di Kediamannya

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:13 WIB

Ucapan Selamat pada Rusdi Sutejo Atas Terpilihnya Menjadi Bupati Pasuruan dari LPKSM Sakera

Jumat, 29 November 2024 - 13:37 WIB

Tuduhan Atas Kejahatan Demokrasi Di Pilgub Jatim 2024 Tidak Mempengaruhi Kemenangan Khofifah-Emil Di JATIM

Berita Terbaru