‎Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 41 Paket Sabu dari Tiga Lokasi

Foto ilustrasi (ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 41 paket sabu dengan berat bervariasi yang disita dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

‎Kapolres Pasuruan melalui Satresnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Pasuruan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

‎”Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” ujar Kapolres melalui keterangan resmi, Selasa (28/5).

‎Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana, dengan sasaran lokasi di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.

‎Kasus pertama terungkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

‎Dari tangan M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan total berat 2,715 gram, sebuah kotak hitam, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Rembang Dampingi Budidaya Lele Warga

Sementara dari A.S., polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, sekrop plastik, dan telepon genggam.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki pembagian peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. A.S. diduga berperan sebagai penyedia sabu sekaligus mencari pembeli, sedangkan M.R.B. bertugas sebagai “peranjau” yang menyimpan atau meletakkan sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

‎”Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu,” jelas Kapolres.

‎Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Petugas menangkap seorang pria berinisial R.A.I.P. (26) yang telah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba selama beberapa bulan terakhir.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 7 gram, timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Polisi menduga tersangka merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Sukorejo dan sekitarnya.

Baca Juga :  ‎Tangis dan Sujud Syukur Irfan Hakim di Lapas Karawang, Ini Kata Kata Bijak Kalapas

‎Kasus ketiga terungkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Seorang pria berinisial S.S. (31) diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.

‎Pengungkapan bermula ketika Tim I Unit I Satresnarkoba melakukan patroli kewilayahan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Desa Kalirejo.

Dari proses dialog kamtibmas, sejumlah warga mengeluhkan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

‎Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta wadah pomade yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

‎Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan sangkaan yang dikenakan masing-masing tersangka.

‎Polres Pasuruan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya dan mengimbau agar kerja sama tersebut terus ditingkatkan guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.($@n)

banner 500x300