‎Polres Pasuruan Gerak Cepat, Pelapor dan Ketua BPD Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Kas Pasar Desa Randupitu ‎

banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa “Padang Howo” di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, terus bergulir.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap terang perkara yang mencuat beberapa waktu lalu.

‎Penyidik bergerak cepat. Pada Senin (20/7/2026), Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat yang bertindak sebagai pelapor, menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan.

Dua hari berselang, giliran Suwito, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu, yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

‎Suwito membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan aparat kepolisian.

‎”Iya benar, saya dipanggil Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait perkara pasar Desa Randupitu,” ujarnya kepada awak media.

‎Dalam pemeriksaan yang berlangsung, penyidik menggali sejumlah informasi penting. Suwito mengungkapkan bahwa dirinya menerima sekitar belasan pertanyaan, yang mayoritas menyoroti kronologi kasus hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan pasar desa.

‎”Penyidik menanyakan kronologi dan LPJ. Saya tegaskan, LPJ saat itu ditolak karena pengurus pasar lama tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan pasar,” tegas Suwito.

‎Sementara itu, Imam Rusdian memastikan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersama Musa Abidin, Ketua LSM Gerah, ia telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.

‎”Senin kemarin saya dipanggil. Pemanggilan tersebut terkait perkara yang saya laporkan mengenai Pasar Desa ‘Padang Howo’. Beberapa dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Perkara ini akan kami kawal sampai selesai,” ujar Imam dengan tegas.

‎Imam menjelaskan, laporan yang dilayangkan didasarkan pada Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

‎Kasus ini bermula dari temuan bahwa pengurus pasar sebelumnya gagal mempertanggungjawabkan uang kas sebesar Rp14,8 juta. Akibatnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan pasar ditolak mentah-mentah oleh BPD Desa Randupitu karena tidak disertai bukti penggunaan dana yang jelas.

‎Di sisi lain, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan, Andre Yohanes, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus diperdalam.

‎”Masih dalam proses. Minggu depan kita panggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan,” ujar Andre singkat.

‎Dengan langkah cepat yang diambil oleh Unit Tipidkor Polres Pasuruan, publik pun berharap kasus ini segera terungkap dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan keuangan desa. (SAN/MAL)

banner 500x300
Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasrepan Pantau Tanaman Jagung, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Ketahanan Pangan
Penulis: San/malEditor: M.Hasan