banner 500x300

‎Nyaris Babak Belur Dihajar Warga, Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun di Purwodadi Digelandang ke Polres

Gambar ilustrasi (ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI -Detik-detik mencekam mewarnai pengamanan seorang kakek yang didaulat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap cucu tirinya sendiri, seorang gadis belia bernama Melati (Nama Samaran) yang masih berumur 13 tahun, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Amarah warga yang nyaris meledak menjadi aksi main hakim sendiri memaksa aparat kepolisian bertindak cepat. Selasa (28/4/2026).

‎Nyali pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur ini sontak memicu kemarahan luar biasa dari keluarga korban. Hampir tak terbendung, mereka berniat meluruk rumah pelaku sebelum aparat turun tangan.

‎Informasi tentang rencana anarkis warga membuat Polsek Purwodadi bergerak kilat. Berkoordinasi dengan Polres Pasuruan, aparat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga :  BBWS Brantas Akui Tak Mampu Tangani Sungai Wrati, Kewenangan Dilimpahkan ke Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan

Ia kemudian digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses hukum.

‎”Kami mendapat informasi akan ada kejadian yang tidak diinginkan. Langkah cepat kami lakukan agar situasi tetap kondusif,” ujar salah satu petugas di lokasi.

‎Ketenangan warga tak lepas dari peran tokoh masyarakat Desa Gunungmalang, Abdillah, yang akrab disapa Bos Jhons. Dengan kebijaksanaannya, ia berhasil mengedukasi warga agar tidak bertindak anarkis.

‎”Alhamdulillah, pak Polisi bergerak cepat. Kondisi sudah kondusif. Warga sudah saya beri pemahaman agar jangan sampai main hakim sendiri—itu bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Bos Jhons dengan nada lega.

‎Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaifuddin yang karib disapa Ndan Udin, membenarkan bahwa terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan.

‎”Iya benar, terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Ndan Udin singkat.

‎Diberitakan sebelumnya, Melati gadis polos yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga dicabuli oleh kakek tersebut di rumah pelaku. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar sepuluh hari lalu. Korban mengaku merasakan sakit, melihat darah di tisu, lalu diberi uang Rp100.000 dengan pesan agar diam.

‎Sontak, kabar pencabulan ini membuat pihak keluarga korban meradang. Ibu kandung dan keluarga besar menyatakan tidak terima. Sang ayah akhirnya melaporkan pelaku ke SPKT Polres Pasuruan.

‎Kini, pelaku berada di balik jeruji. Namun luka Melati belum tentu sembuh. Sebuah pertanyaan besar masih menggantung: Akankah keadilan benar-benar berpihak pada gadis cilik yang masa depannya nyaris hancur oleh ulah seseorang yang seharusnya menjadi pelindung?.  ($@n)