banner 500x300

‎Polsek Purwosari Ungkap Modus Kunci T dalam Kasus Pencurian Mobil L300, Kerugian Capai Rp170 Juta

Gambar ilustrasi.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwosari tengah menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area gudang konstruksi besi, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sebuah mobil jenis Mitsubishi L300 dilaporkan raib digondol maling pada Sabtu (28/3/2026).

‎Peristiwa ini terungkap setelah korban, Wahyudi Irawan (46), warga Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwosari pada pukul 11.00 WIB, atau beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi.

‎Berdasarkan keterangan saksi, Novia Triatmojo (44), sopir yang juga merupakan warga Bojonegoro, kejadian bermula saat mobil bernomor polisi S 8253 UC tersebut diparkir di area gudang kontruksi pada pukul 07.15 WIB. Saat itu, kendaraan dalam keadaan terkunci setir dan pintu kabin, sementara sang sopir tengah beristirahat di mess area.

‎”Pelaku diduga masuk ke area gudang yang tidak berpagar, lalu menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk membuka kuncian dan membawa kabur mobil tersebut,” ujar IPTU Santy Wijaya saat memberikan keterangan pers.

‎Unit Mitsubishi L300 tahun 2023 warna hitam dengan nomor rangka PAFL67MKNNB010398 dan nomor mesin 4NI4UAM7797 itu diketahui milik PT Sido Mulyo Bayu Aji, sebuah perusahaan yang berdomisili di Bojonegoro.

‎Selain satu unit mobil yang ditaksir senilai Rp170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), pelaku juga turut membawa kabur barang-barang yang berada di dalam kendaraan, yakni selembar fotokopi STNK, BPKB, serta satu buah kunci mobil.

‎Polsek Purwosari saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memburu pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.($@n)

Baca Juga :  Tak Mau Ada Celah, Kapolres Pasuruan Cek Langsung Kesiapan Pos Mudik
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan