banner 500x300

‎DINI HARI MENCEKAM DI SUKOREJO: Teriak “Maling” Pecah di Sukorejo, Warga dan Polisi Ringkus Komplotan Curanmor

Gambar. Pelaku terkapar dan diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Suasana dini hari di Dusun Glatik Timur yang biasanya sunyi, Kamis (12/03) mendadak berubah menjadi hiruk-pikuk.

Teriakan “Maling! Maling!” dari seorang wanita memecah keheningan, membangunkan warga dari tidurnya dan memicu aksi kejar-kejaran dramatis yang berujung pada pelumpuhan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

‎‎Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Anita Sari (34), seorang wanita swasta, baru saja pulang dari pasar.

Ia memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya dengan Nopol W-4136…. di halaman rumah dalam keadaan setir terkunci. Tanpa diduga, dua orang pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vixion muncul dari kegelapan.

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Prigen, Polres Pasuruan Amankan Pengedar dan 11 Kantong Sabu

‎‎Dengan cepat, seorang pelaku turun dan mendekati motor korban. Hanya dalam hitungan detik, kunci T yang ia bawa berhasil menjebol kunci kontak. Motor korban melesat dibawa kabur. Namun, aksi licik mereka tidak berlangsung mulus.

Anita yang melihat kejadian itu langsung berteriak histeris, membangunkan warga yang langsung melakukan pengejaran.

‎”Warga bergerak cepat. Satu orang pelaku, Samsul Arifin, berhasil kita tangkap di lokasi kejadian. Namun satu pelaku lainnya, yang bernama Rohman, berhasil kabur meninggalkan rekannya,” ujar salah satu saksi mata, Anton Khoirul Fikri, yang ikut dalam pengejaran.

‎Kapolsek Sukorejo, AKP Devi Afiyanto, S.E., melalui laporan resminya membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi aksi cepat warga.

Baca Juga :  Geger Pasar Wonorejo, Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka Samsul Arifin (32), warga Dusun Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor korban, satu buah kunci T, satu buah kunci L, dan selembar STNK.

‎Sementara itu, rekan pelaku yang berhasil kabur, Rohman (alamat Desa Ngerangrong, Kecamatan Kejayan), saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.

‎”Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang masih buron. Tersangka yang telah diamankan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegas AKP Devi Afiyanto.

Baca Juga :  Dekat di Hati Warga: Cerita Polisi Satlantas Pasuruan Berbaur dalam Tradisi "Gugah-Gugah Sahur"

‎Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sukorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengejaran terhadap DPO Rohman pun terus dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Sukorejo yang berkoordinasi dengan Unit Buser Selatan Polres Pasuruan.($@n)

<span;>‎

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan