PASURUAN | KABAR PRESISI – Upaya damai dalam sengketa kepemilikan tanah Lapangan Warungdowo di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali menemui jalan terjal.
Sidang mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN.Bil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Selasa (10/3/2026) berlangsung alot setelah dua kubu negara kompak memberikan pernyataan yang justru memperlemah posisi penggugat.
Dalam mediasi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bertindak sebagai Tergugat II bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Turut Tergugat, hadir dan secara tegas menyampaikan sikap resmi mereka.
Keduanya mengklaim bahwa lahan yang selama ini dikenal sebagai ruang publik warga itu tercatat secara sah dalam administrasi negara sebagai aset PT KAI.
Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, S.H., M.H., CPLA, mengungkapkan bahwa pernyataan kedua institusi tersebut sangat jelas dan saling menguatkan.
”Dalam mediasi tadi, PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset mereka. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyampaikan secara tegas bahwa secara administrasi, aset tersebut tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar Andi Mulya usai menjalani mediasi di PN Bangil, Selasa siang.
Meski mendapatkan tekanan di ruang mediasi, pihak penggugat tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Andi Mulya menyebut bahwa pihaknya berpegang pada adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo dengan objek yang saja, yakni Putusan Nomor 66 yang pernah diputus pengadilan.
”Makanya kita tempuh jalur hukum ini agar jelas sebenarnya aset tersebut milik siapa. Kami berharap ada kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang selama ini menggunakan lahan tersebut sebagai lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, dalam dinamika mediasi yang berlangsung, tergugat I yakni Pemerintah Desa Warungdowo justru belum memberikan pernyataan atau resume jawaban apa pun. Pihak desa meminta waktu satu minggu ke depan untuk menyusun tanggapan resmi.
Adapun posisi para pihak dalam mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
Tergugat I : Pemerintah Desa Warungdowo (belum memberikan jawaban, akan menyampaikan dalam satu minggu ke depan).
Tergugat II : PT KAI Daop 9 (telah menyampaikan resume jawaban yang menyatakan bahwa Lapangan Warungdowo tercatat sebagai aset PT KAI Daop 9 berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan).
Turut Tergugat : Kementerian Keuangan (memberikan resume jawaban yang membenarkan bahwa lahan tersebut secara administrasi tercatat sebagai aset PT KAI Daop 9).
Dengan adanya pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan yang menguatkan klaim PT KAI, maka posisi Tergugat II dan Turut Tergugat saat ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Proses mediasi masih akan berlanjut. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan damai di antara para pihak, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Masyarakat Desa Warungdowo pun kini menanti dengan cemas, apakah lahan yang selama ini menjadi ruang bermain dan beraktivitas itu akan lepas dari tangan desa.($@N)











