PASURUAN | KABARPRESISI – Misbahul Munir, Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, secara resmi melaporkan pria berinisial (IM) ke Polres Pasuruan Kabupaten atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin (04/08/2025).
Pelaporan ini dilakukan setelah Ismail menuduh Misbah menerima upeti dari tokoh-tokoh di wilayah Kepolisian Sektor Gempol serta dari wanita tuna susila (WTS).
Dalam pernyataannya, Misbah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menantang IM untuk membuktikan klaimnya.
“Silakan dibuktikan jika saya menerima upeti. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga, apalagi dengan menyebut istilah tidak pantas seperti ‘makan dari keringat WTS’. Pasuruan adalah Kota Santri, penggunaan kata-kata seperti itu sangat tidak elok,” tegas Misbah di depan awak media.
Ia juga menyatakan bahwa laporan ini mungkin akan diikuti oleh lembaga lain jika ada pihak yang merasa dirugikan. Adapun pasal yang dikenakan meliputi UU ITE terkait ujaran kebencian serta ketentuan pidana lain yang akan ditentukan oleh penyidik.
Hery Siswanto, SH.MH, kuasa hukum Misbahul Munir, menegaskan bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah hukum yang wajar. “Klien kami merasa sangat dirugikan atas tuduhan tanpa bukti ini. Kami mendorong proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Misbah meminta IM mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Polres Pasuruan telah menerima laporan dan akan memeriksa kedua belah pihak sebelum menentukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.($@n)