banner 500x300

Humas Bea Cukai Kab. Pasuruan Tak Paham Terkait Apa Itu “Peternak Cukai” 

Tim media beserta Ketua DPC Grib Jaya saat mendatangi kantor cukai Pasuruan.(Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN, KLIKNEWS.co.id – Humas Bea Cukai Kabupaten Pasuruan angkat bicara adanya “Peternak Cukai” di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, tidak ditemukan yang namanya “Peternak Cukai” di Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/12/24).

Kepala Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hatta Wardhana, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan “Peternak Cukai” di Kabupaten Pasuruan mengucapkan, terima kasih adanya informasi ini.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasinya. Selanjutnya untuk follow up silahkan menghubungi Kasi PLI/Humas kami pak Hardijanto,” ujar Kepala Bea Cukai Kabupaten Pasuruan.

Ditemui Humas Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hardijanto didampingi bagian lapangan, Aris serta rekannya menyampaikan bahwa, dirinya bersama tim sudah melakukan audit dan sidak ke pengusaha rokok yang sempat viral.

Baca Juga :  Terkuak! Atasan PNM Bengis Aniaya Bawahan, Penyidikan Resmi Dimulai

Menurut pria asal Kabupaten Lamongan itu menjelaskan, tidak ditemukan adanya indikasi yang dituduhkan dalam pemberitaan media online sebelumnya. Ia (Aris) juga menjelaskan bahwa, apabila ditemukan pelanggaran terkait pita cukai rokok, maka akan ditindak denda administrasi.

“Terkait dengan peternak cukai saya tidak faham apa yang di maksud, terkecuali rokok ilegal maka kita tindak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Aris yang mewakili Humas Bea Cukai.

Dalam pertemuan itu, awak media bersama Ketua Grib Jaya Pasuruan, Masroni, memberi contoh 1 pack atau bungkus rokok tanpa pita cukai yang diproduksi perusahaan yang berada di Pasuruan.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Aman Suro 2025 di Madiun Pastikan Kesiapan dan Dukungan Personel Pengamanan

“Pihak cukai tidak bisa menjelaskan apa-apa, justru menjelaskan hasil produksi antara produksi mesin dan tangan. Bagaimana ini ya.?,” heran ketua Grib Jaya Pasuruan.

Di urai Masroni, pihak Bea Cukai akan bergerak kalau ada laporan dan bukti riil, ini menunjukkan kinerja pihak cukai tidak menjemput bola justru hanya menunggu umpan atau informasi.

“Rumitnya, kalau mau lapor ataupun ketemu harus ada janji dari mana statusnya, memberikan identitas lembaga atau pribadi, seolah menjadi ancaman teroris, untuk masuk saja harus screening ketat, sedangkan pemberi informasi dan Saksi ini dilindungi undang-undang,” tutup Masroni.

Baca Juga :  Petugas Lapas Tulungagung Ikuti Pelatihan Strategis P4GN 2025 oleh BNNK Tulungagung

Sebelumnya, beredar pemberitaan terkait adanya dugaan “Peternak Cukai” yang dijalankan beberapa kelompok, hingga sempat didemo oleh lembaga di Bea Cukai Pusat Jakarta. (Mal).

banner 500x300
banner 500x300