banner 500x300

Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti

banner 120x600
banner 500x300

BADAU | KABARPRESISI – Sebagai wujud nyata penegakan hukum, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW bekerjasama dengan Bea Cukai di wilayah perbatasan RI-Malaysia melakukan pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai di halaman kantor Bea cukai Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas hulu, Senin (16/12/2024).

Barang – barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman keras dan produk lain yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Antisipasi Bahaya Overload dan Overdimensi, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Sosialisasi Intensif

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu pejabat Instansi terkait, Bea cukai, imigrasi, PLBN, Camat Badau, Kapolsek, Danramil, Kepala desa, kepala adat, Bapak Patih, dan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW.

Dalam sambutannya, Kepala Bea cukai Bapak Henry Imanuel Sinuraya mengatakan “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai “Community Protector” untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan dari penyelundupan barang Ilegal yang merusak moral dan mental generasi muda penerus bangsa”. Tegasnya.

Baca Juga :  SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025: Layanan Praktis Perpanjangan SIM di Dekat Anda

Barang – barang  penyelundupan ini berpotensi mengganggu ekonomi dan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina.

Pemusnahan ini dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk meminimalkan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

Pemusnahan ini bertujuan “untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” pungkas Henry.

Baca Juga :  Kepala Cabang PNM Bantah Tuduhan Penganiayaan, Korban Pamer Bukti Visum dan Chat WA

(Pen Satgas Yonzipur 5/ABW)

banner 500x300
banner 500x300