banner 500x300

Sosok dan Profil Brigjen Pol Roma Hutajulu Wakapolda Kalimantan Barat

Foto/istimewa
banner 120x600
banner 500x300

KALBAR, KABARPRESISI – Sosok dan Profil Brigjen Pol Roma Hutajulu Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang menggantikan Brigjen Pol Asep Safrudin yang dimutasi sebagai Wakapolda Kepri Tahun lalu pernah menangani kasus bom Sarina Jl Thamrin.

Roma Hutajulu adalah lulusan Akpol 1994 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia banyak mendapat penugasan di ibu kota Jakarta.

Dia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara pada 2010, Wakapolres Metro Jakarta Pusat tahun 2015, Kapolres Metro Jakarta Pusat pada 2017, dan Direskrimsus Polda Metro Jaya pada 2020.

Sebagai reserse, pria berdarah Batak ini pernah bertugas sebagai Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada 2016, Kasubdit IV Dit Tipidum Bareskrim Polri pada 2017, dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada 2019.

Baca Juga :  Garang! Satresnarkoba Polres Pasuruan Gempur Pengedar Sabu, 51,83 Gram Sabu Ludes Diamankan

Kasus menonjol yang melambungkan nama Roma Hutajulu adalah peristiwa Bom Sarinah Thamrin pada 2016. Dua ledakan bom pada 14 Januari 2016 pagi itu menewaskan 8 orang terdiri atas 4 pelaku dan 4 warga sipil.

Sebelum ditunjuk sebagai Wakapolda Kalbar, Roma Hutajulu menjabat sebagai Karo Binops Sips Polri sejak 2020.

Riwayat Jabatan Brigjen Pol Roma Hutajulu :

Baca Juga :  Polres Pasuruan Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Pastikan Suroan Agung Berjalan Kondusif

(1). Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara (2010)

(2). Kapolres Purworejo Polda Jateng (2013)

(3). Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2015)

(4). Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri (2016)

(5). Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2017)

(6). Kapolres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya (2017)

(7). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (2020)

(8). Karobinops Sops Polri (2020)

(9). Wakapolda Kalimantan Barat (2023)

Intip data Harta Kekayaan Brigjen Roma Hutajulu, Wakapolda Kalbar :

Sebagai pejabat publik, Roma Hutajulu diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam 1447 H, Polres Pasuruan Berikan Layanan Kesehatan melalui Khitan Massal

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

(Hms)

banner 500x300
banner 500x300