Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka inisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Kabupaten Malang

Foto : Tersangka inisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Kabupaten Malang

MALANG – KABAR PRESISI |Kepolisian Resor (Polres) Malang terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RC (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, ditangkap saat hendak mengedarkan tujuh paket sabu.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa RC ditangkap di rumahnya oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Baca Juga :  Kapolsek Kepanjen Beri Dukungan Pecatur Cilik Kab. Malang

“Petugas mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Mapolres Malang, Senin (18/11).

AKP Ponsen menjelaskan, penangkapan RC bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Wonosari. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RC di kediamannya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah bukti percakapan dalam ponsel milik RC yang mengarah pada aktivitas jual beli narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang,” ungkapnya.

RC juga mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. Polisi kini tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga :  100 Kasus Terungkap, Polres Malang Klaim Sukses Operasi Pekat Semeru 2025

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Ada indikasi keterlibatan jaringan lebih besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Dadang.

Tersangka RC kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun

Penulis : WMS

Editor : PB

Sumber Berita : Kabar presisi/Resma

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal
Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan
Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam
Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WIB

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan

Senin, 21 April 2025 - 14:33 WIB

Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

Kamis, 17 April 2025 - 16:40 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Berita Terbaru