Perhatian Publik Terpantik Perkara Dugaan Pungli Pantai Banyu Meneng, Hadirnya 4 Advokat Daftarkan Pra Peradilan

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Resmi, Team Hukum mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan Perkara nomor 3/Pid.Pra/2024PN Kpn, pada Jumat 29/12/204.

Foto : Resmi, Team Hukum mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan Perkara nomor 3/Pid.Pra/2024PN Kpn, pada Jumat 29/12/204.

MALANG – KABAR PRESISI |Upaya hukum dari kedua terduga pelaku pungli di pantai wisata Banyu Meneng, Muhammad Zainul Afkar/Inung 53), dan Julianto (58), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu, semakin memantik perhatian publik. Yang mana kini, ke empat kuasa hukum dari kedua terduga pelaku, resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan Perkara nomor 3/Pid.Pra/2024PN Kpn, pada Jumat 29/12/204.

Agus Subiantoro, S.H, di kantor DPC Peradi Kepanjen Kabupaten Malang, menerangkan dihadapan awak media.

“Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan yang sudah diterima, sudah terdaftar, dan kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya. 

KRONOLOGI

“Kami sampaikan ulang sedikit kronologinya penangkapan klien kami, agar narasi yang beredar tidak simpang siur dan menyudutkan klien kami.

Baca Juga :  Acara Maulid Nabi di Ponpes Al-Ikhlas Rembang, Putra Pendiri NU Undang Khofifah Indar Parawangsa

Bahwa, tanggal 17/12/24, itu ada penangkapan terhadap penjaga loket pantai yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang. Namun saat itu yang ditangkap atas nama Pak Sukadi dan Pak Julianto (Red.”, Bukan Zainul Afkar/Inung). Beliau berdua ini penjaga loket atau penjual karcis di dalam dan di luar, “kata Agus

“Kemudian salah satu klien kami yaitu, Muhammad Zainul Afkar/ Inung (53), adalah sebagai penanggung jawab (Ketua Pantai Wisata), di wilayah tersebut dan bermaksud kooperatif dan menyelesaikannya.

“Selanjutnya, beliau, Zainul Afkar/Pak Inung dan Pak Julianto, di bawalah ke Polres Malang, yang kemudian untuk Pak Sukati dilepaskan, mungkin sebagai saksi, dan itu haknya kepolisian,” terangnya.

Baca Juga :  Kepolisian Resor Malang,sidak sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

“Agus, menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas kedua klien-nya, adalah, berbagai upaya sudah kami lakukan untuk berinteraksi, namun sangat disayangkan tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm KPH Malang, untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Agar nanti dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim,

“Kemudian klien kami tidak pernah dipanggil polisi, juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan dan juga sebagai bentuk koreksi dari sesama aparat penegak hukum, bentuk evaluasi agar aparat penegak hukum dalam hal ini, penyidik maupun penuntut umum dalam melakukan upaya paksa penangkapan, penahanan, untuk melindungi hak hak tersangka, terlebih juga untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan dan memastikan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut, tidak melanggar hukum, ketika akan menetapkan tersangka agar sesuai dengan koridor perundang undangan yang berlaku,”ungkapnya

Baca Juga :  Hari Anniversary ke 5 Media Lumbung Berita, Digelar Sederhana Namun Penuh Kesan

“Diketahui, kami berempat ini, tidak ada unsur tendensi apapun ketika kami melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan pra peradilan yang dimana, proses dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya yang nanti- nya kita uji dalam pemeriksaan di pengadilan, kita tunggu saja ya, “tegas Agus kepada wartawan dalam konferensi pers.

Penulis : Kang Mas Wendy

Editor : PB/WMS

Sumber Berita : Kabar presisi

Berita Terkait

Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok
Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL
Membludak…!!! Ratusan Warga Jembrung 2 Meriahkan Grebek Syawal Sewu Ketupat
Kunjungan Kerja ke Polsek Gempol, Kapolres Ingatkan Sikap Humanis Dalam Melayani Masyarakat
Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan
Datang dan Saksikan IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
Ki Ageng Purwo Ketua Lembaga Ketabiban PW PSNU Pagarnusa Provinsi Jawa Timur Bersama Sutarji Kunjungi Tempat Sejarah MBO di Sidoarjo
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:13 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Senin, 21 April 2025 - 21:33 WIB

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Senin, 21 April 2025 - 18:34 WIB

Membludak…!!! Ratusan Warga Jembrung 2 Meriahkan Grebek Syawal Sewu Ketupat

Senin, 21 April 2025 - 18:22 WIB

Kunjungan Kerja ke Polsek Gempol, Kapolres Ingatkan Sikap Humanis Dalam Melayani Masyarakat

Senin, 21 April 2025 - 16:10 WIB

Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan

Berita Terbaru