Ngaku Pegawai Pajak, Pria Pengangguran Bawa Kabur Mobil Janda Cantik di Malang

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).

Foto : Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).

MALANG – KABAR PRESISI |  Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap BA (51). Ia diduga tega menipu janda cantik yang baru dikenalnya dan membawa lari sebuah mobil Toyota Yaris.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Selasa (11/6/2024) menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal Mei 2024. Saat itu, pria asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun itu, berkenalan dengan korban IS (42) asal Kecamatan Sukun Kota Malang melalui aplikasi perjodohan.

Dihadapan korban, BA yang kesehariannya sebagai pengangguran ini mengaku bekerja sebagai pegawai kantor Pajak Pratama Surabaya. Guna meyakinkan korban, ia juga kerap menunjukkan kartu tanda pengenal dari kementrian dengan nama alias Tyas Hayu Utomo.

“Tersangka ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan lah dengan korban,” ungkap AKP Gandha, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

Kasatreskrim menambahkan, usai berkenalan melalui aplikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi.

Hingga kemudian pada 17 Mei 2024 pelaku bertandang ke Malang menemui korban dan menyaru hendak membeli lahan perumahan. Korban yang terperdaya buaian manis pelaku kemudian sempat ikut mengantar pelaku mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.

Diketahui kemudian, korban mengajak pelaku ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodari, Kecamatan Wagir. Selama ini rumah beserta kendaraan mobil Toyota Yaris tersebut dipercayakan kepada korban karena saat ini berada di luar negeri.

Nahas, saat berada di rumah tersebut, pelaku gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023, dan berniat menguasai mobil tersebut. Hingga akhirnya ada satu kesempatan korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian mengambil mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :  Dua Korban dan Dua Saksi Dalam Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo Diperiksa Penyidik Unit 1 Pidum

“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet tv, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini,” jelas AKP Gandha.

Dikatakan AKP Gandha, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan usai korban melapor ke Polsek Wagir. Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba 38 Tersangka Diamankan

“Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.

Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.

“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda, sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” ungkasnya.

Guna mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang. Terhadapanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Penulis : Wendy

Editor : Wms/pb

Sumber Berita : Kabar Presisi/Resma

Berita Terkait

Lapas Tulungagung Meriahkan IPPAFest 2025 di Jakarta dengan Produk Unggulan dan Tarian Tradisional 
Kapolres Pasuruan Dorong Penguatan Respon Cepat dan Etika Medsos di Polsek Bangil
LPK-SM SAKERA Kawal Kasus Debitur MUF yang Diduga di Tipu Oknum Depcollector dan Mobil nya Digondol
Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya
Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Dua Bulan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 54 Kasus Curanmor, 41 Pelaku dan 6 Penadah Diamankan
Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos
Implementasi Asta Cita, Polsek Gempol Gandeng Gapoktan Kembangkan Budidaya Lele
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:03 WIB

Lapas Tulungagung Meriahkan IPPAFest 2025 di Jakarta dengan Produk Unggulan dan Tarian Tradisional 

Kamis, 24 April 2025 - 11:52 WIB

Kapolres Pasuruan Dorong Penguatan Respon Cepat dan Etika Medsos di Polsek Bangil

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

LPK-SM SAKERA Kawal Kasus Debitur MUF yang Diduga di Tipu Oknum Depcollector dan Mobil nya Digondol

Kamis, 24 April 2025 - 08:13 WIB

Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

Kamis, 24 April 2025 - 08:10 WIB

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Berita Terbaru