PASURUAN | KABARPRESISI – DPP YLBH S.K.R.I keluarkan surat terbuka berisi larangan keras bagi seluruh pengurus dan anggotanya. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi dari segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut lembaga.
Surat terbuka yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP YLBH S.K.R.I, Mukhamad Khoirul Huda, di Pasuruan pada 8 Oktober 2026 itu menyoroti sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi seluruh jajaran pengurus dan anggota.
”Surat terbuka ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan organisasi dari oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan nama YLBH S.K.R.I untuk kepentingan pribadi,” tegas Khoirul Huda saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
Ada tiga poin utama larangan keras yang ditekankan lembaga hukum tersebut. Pertama, larangan pencatutan nama organisasi. Anggota dilarang keras mencatat atau mengatasnamakan YLBH S.K.R.I untuk kepentingan transaksi pribadi, meminta imbalan, melakukan intimidasi, pemerasan, maupun tindakan pidana apa pun.
Lembaga menegaskan, segala tindakan tanpa mandat atau surat tugas resmi merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan tanggung jawab organisasi.
”Kami tidak akan pernah membiarkan nama baik organisasi dicemari oleh ulah segelintir orang. Siapa pun yang kedapatan mencatut nama lembaga, itu murni tanggung jawab pribadinya. Organisasi tidak akan menanggung akibatnya,” ujar Khoirul Huda dengan nada tegas.
Kedua, larangan penyalahgunaan atribut. Lembaga dengan tegas melarang penyalahgunaan nama, logo, Kartu Tanda Anggota (KTA), atribut, serta jabatan organisasi untuk keuntungan sepihak atau tindakan yang merugikan pihak lain.
”Atribut organisasi itu simbol kehormatan dan integritas. Jangan sekali-kali menggunakannya untuk hal-hal yang kotor. Itu sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat yang kami bela,” lanjutnya.
Ketiga, larangan penggandaan atribut tanpa izin. Dilarang keras menyalahgunakan, mencetak, menggandakan, hingga menjual stiker organisasi tanpa izin tertulis yang sah dari Pengurus Organisasi.
DPP YLBH S.K.R.I menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi tegas menanti para pelanggar, mulai dari pemecatan secara tidak hormat hingga menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
”Saya sudah instruksikan seluruh jajaran pengurus untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran. Tidak ada ruang kompromi. Pemecatan tidak hormat adalah langkah minimal. Kalau perlu, kami bawa ke ranah hukum,” pungkas Khoirul Huda.
Melalui penerbitan surat terbuka ini, pimpinan pusat berharap seluruh anggota dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga nama baik institusi serta menjunjung tinggi visi “Keadilan Untuk Semua Rakyat Indonesia” dan moto “Bersatu Berkarya Untuk Keadilan”.($@n)
Jaga Marwah Organisasi, DPP YLBH S.K.R.I Keluarkan Peringatan Keras dan Larangan Tegas bagi Seluruh Anggota











