Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Puspo Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit tanpa izin di dalam Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jum’at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria bernama MT(31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Komunitas Jurnalis Jawa Timur Beri Ucapan HUT Bayangkara Ke-78 ke Polda Jatim

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas terkait adanya seorang pria yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit.

Baca Juga :  Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan didapati 1 (satu) buah celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada diri MT(31) yang membawa celuritnya diselipkan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya 1 (satu) buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Ops Pekat Semeru 2025

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ungkapnya.(San)

Berita Terkait

LPK-SM SAKERA Kawal Kasus Debitur MUF yang Diduga di Tipu Oknum Depcollector dan Mobil nya Digondol
Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya
Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan
Dua Bulan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 54 Kasus Curanmor, 41 Pelaku dan 6 Penadah Diamankan
Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos
Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal
Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan
Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:16 WIB

LPK-SM SAKERA Kawal Kasus Debitur MUF yang Diduga di Tipu Oknum Depcollector dan Mobil nya Digondol

Kamis, 24 April 2025 - 08:13 WIB

Polda Jatim Turun Tangan Usut Penahananan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan di Surabaya

Kamis, 24 April 2025 - 08:10 WIB

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Rabu, 23 April 2025 - 14:35 WIB

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Pemkot Surabaya Segel Gudang Sentoso Seal

Berita Terbaru