‎LSM AGTIB Resmi Laporkan Pabrik Plastik di Martopuro ke Polres Pasuruan, Minta Usut Pencemaran dan Aset KUD

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Selama hampir satu dekade, warga Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hidup berdampingan dengan “monok” pencemaran. Bau menyengat, asap pekat, dan deru mesin pencacah plastik telah menjadi menu harian yang tak pernah absen. Kini, kesabaran mereka habis.

‎Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB), warga akhirnya angkat bicara dan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Hari ini, Selasa (1/9/2026), AGTIB secara resmi melayangkan surat pengaduan bernomor 125/LP-AGTIB/VIII/2026 ke Polres Pasuruan.

Laporan itu mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang kian parah, sekaligus mengusut pengelolaan aset koperasi yang diduga sarat kejanggalan.

‎Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa pengaduan ini adalah puncak dari puluhan keluhan yang telah disuarakan warga sejak lama, namun kandas di meja pemerintahan desa.

‎”Warga mengeluhkan bau menyengat yang menyesakkan dada dari tumpukan sampah plastik, asap hasil produksi yang mencemari udara, serta kebisingan mesin pencacah yang beroperasi nyaris tiap hari. Yang lebih parah, ada dugaan kuat air sisa pencucian plastik dialirkan langsung ke saluran pengairan warga sumber kehidupan mereka,” ujar Arifin dengan nada geram.

‎Hasil investigasi lapangan AGTIB menunjukkan tumpukan material plastik di sekitar lokasi pabrik sudah dalam kondisi memprihatinkan dan tidak ramah lingkungan.

Parahnya, warga telah membuat Surat Pernyataan Keberatan tertanggal 23 Juli 2026 sebagai bentuk protes kolektif, namun tak kunjung mendapat respons nyata.

‎Tak hanya persoalan sampah dan polusi, LSM AGTIB juga mengarahkan sorotan tajam pada penggunaan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Margo Agung, yang menjadi lokasi kegiatan usaha pengolahan plastik tersebut.

Dalam klarifikasi pada 29 Juli 2026 lalu, pihak KUD mengakui bahwa tanah, bangunan, dan mesin pellet merupakan aset koperasi yang disewakan kepada pihak pengelola.

‎Namun, AGTIB menilai ada dokumen penting yang sengaja “disembunyikan” mulai dari kontrak sewa, nilai sewa, hingga mekanisme bagi hasil yang tak jelas.

‎”Kami meminta polisi menelusuri apakah pemanfaatan aset KUD ini sudah sesuai aturan perkoperasian. Jangan sampai ada kerugian negara atau kepentingan anggota koperasi yang dikorbankan hanya demi segelintir orang,” tegas pria yang berdomisili di Kota Pasuruan tersebut.

‎Dalam surat pengaduannya, AGTIB meminta Polres Pasuruan mengusut tujuh dugaan pelanggaran hukum yang merugikan warga dan negara, antara lain:

‎1. Pencemaran lingkungan (udara, air, dan tanah) akibat aktivitas pengolahan plastik.
‎2. Pembuangan air limbah ke saluran pengairan warga.
‎3. Pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dan pengelolaan limbah.
‎4. Gangguan lingkungan akibat bau, asap, dan kebisingan yang melebihi ambang batas.
‎5. Legalitas usaha dan dokumen lingkungan perusahaan yang dipertanyakan.
‎6. Kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan hidup yang diduga diabaikan.
‎7. Pemanfaatan aset KUD Margo Agung yang berpotensi menyalahi aturan perkoperasian.

‎LSM AGTIB juga meminta Polres Pasuruan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan guna melakukan pengambilan sampel air, uji laboratorium, serta pemeriksaan emisi dan kebisingan di lokasi.

‎Pengaduan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang diperbaharui melalui UU No. 6 Tahun 2023), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

‎”Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. Jika terbukti ada tindak pidana, kami minta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum!” tandas Arifin.

‎AGTIB menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung termasuk foto-foto kondisi lapangan, salinan somasi, serta daftar tanda tangan warga yang menjadi korban dampak lingkungan.

‎Di balik tumpukan berkas laporan, ada derita warga yang nyata. Salah seorang warga Karang Asem yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sudah puluhan kali melapor ke perangkat desa, namun hingga kini tak ada langkah nyata.

‎”Kami sudah sabar, tapi sudah 10 tahun begini. Bau dan asap terus ada. Anak-anak kami sering batuk-batuk. Kami hanya minta lingkungan sehat, itu saja,” ujarnya dengan nada lesu, matanya menerawang jauh.

‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan dan KUD Margo Agung belum memberikan tanggapan resmi. Namun, LSM AGTIB berharap surat pengaduan ini segera ditindaklanjuti agar persoalan yang sudah berlarut-larut selama satu dekade ini tidak terus menjadi “kutukan” bagi warga Karang Asem.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎AQUA Pasuruan Hadir di Tengah Bencana, Salurkan Bantuan Logistik untuk Pemadaman Kebakaran Bromo
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan