‎Syukur Kuasa Hukum Usai Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Cafe Edelweis ‎

banner 500x300

‎PASURUAN | KABARPRESISI — Perkara pidana yang terjadi di Cafe Edelweis  akhirnya mencapai titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa Tolip Basri atau pria yang akrab disapa Pepi, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (11/08/2026).

‎Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan kurungan yang didakwakan.

‎Mendengar putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Muhammad Hasan Bisri, S.H., didampingi H. Romli, S.H., menyebut keputusan ini sebagai angin segar bagi kliennya.

‎”Alhamdulillah, putusan hanya 7 bulan, sementara tuntutan jaksa adalah 10 bulan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keringanan hukuman yang diberikan kepada saudara kami, Pepi,” ujar Hasan Bisri di ruang sidang PN Bangil.

‎Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif dan etika baik yang ditunjukkan Pepi selama menjalani rangkaian persidangan turut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara.

‎Sementara itu, M. Romli, S.H., selaku kuasa hukum lainnya, juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, vonis 7 bulan ini adalah yang paling rendah dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

‎”Ini mungkin angka terendah dari keseluruhan terdakwa di kasus Cafe Edelweis. Semua ini tidak lepas dari adanya permohonan maaf yang tulus dari korban, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan adil,” ungkap Romli.

‎Ia juga mengisyaratkan bahwa putusan ini menjadi penutup dari rangkaian perkara yang sempat menyita perhatian publik. “Kasus ini berawal dari dua terdakwa, dan mungkin ini adalah yang terakhir. Terima kasih untuk rekan-rekan media, kiranya permasalahan ini selesai sampai di sini,” pungkasnya.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Malam, Sasar "Penyakit Masyarakat" di Karanganyar
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan