‎Warga Karang Asem Martopuro Resah, LSM AGTIB Layangkan Somasi Tegas ke Pengelola Limbah Plastik dan KUD Margo Agung

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Dugaan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan yang berlangsung hampir satu dekade di tengah pemukiman warga Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kabupaten Pasuruan, memicu langkah hukum tegas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB).

‎Organisasi tersebut resmi melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada pengelola perusahaan pengolahan limbah plastik dan pengurus KUD Margo Agung pada Senin (10/8/2026).

‎Surat somasi bernomor 541/SM – AGTIB/VIII/2026 itu merupakan hasil rangkaian investigasi lapangan, penyerapan aspirasi warga, hingga klarifikasi dengan pihak koperasi. Ketua Umum AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius yang tak bisa dibiarkan.

‎”Kami menemukan fakta bahwa perusahaan pengolahan sampah plastik ini telah beroperasi sekitar 10 tahun di kawasan padat penduduk. Warga sudah berkali-kali mengadu ke pemerintah desa, namun hingga kini tak kunjung ada penyelesaian nyata,” ujar Samsul dalam keterangan tertulisnya, Senin.

‎Berdasarkan hasil investigasi AGTIB, aktivitas operasional perusahaan menimbulkan dampak negatif yang nyata bagi lingkungan sekitar. Mulai dari tumpukan sampah plastik yang menggunung, bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga, hingga kepulan asap dari mesin pemanas (pellet) serta kebisingan dari mesin pencacah dan pengering plastik.

‎”Yang lebih memprihatinkan, kami menduga air bekas pencucian plastik langsung dibuang ke saluran irigasi pertanian tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ini jelas berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Samsul.

‎Somasi ini juga menyoroti aspek tata kelola aset koperasi. Dalam klarifikasi pada 29 Juli 2026, pengurus KUD Margo Agung membenarkan bahwa tanah, bangunan, dan mesin yang digunakan perusahaan merupakan aset KUD yang disewakan.

‎Namun, saat diminta menunjukkan perjanjian sewa, dasar hukum kerja sama, nilai sewa, hingga mekanisme pembagian hasil, pengurus KUD tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.

‎”Pengurus KUD hanya menyebutkan bahwa perusahaan memberikan bantuan air bersih dan perbaikan jalan lingkungan. Ini tidak bisa menghapus kewajiban hukum mereka untuk mengantongi izin yang sah dan mengelola limbah dengan benar,” tambahnya.

‎LSM AGTIB memberikan waktu 7 hari kalender kepada pihak perusahaan dan KUD sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis dan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan.

‎Jika tidak ada itikad baik, AGTIB tak segan menempuh jalur hukum dan administratif, mulai dari melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Koperasi, hingga Polres Pasuruan dan kementerian terkait.

‎”Kami berharap pihak perusahaan dan pengurus KUD menunjukkan tanggung jawab. Ini masalah hukum dan keselamatan publik, bukan sekadar bantuan sosial. Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian,” pungkas Samsul.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan pengolahan limbah plastik maupun pengurus KUD Margo Agung.

‎Namun, berdasarkan informasi terakhir, surat somasi tersebut telah diterima oleh pihak KUD, Kepala Desa Martopuro, dan Camat Purwosari. Tembusan surat juga telah dikirimkan kepada Bupati Pasuruan dan sejumlah instansi terkait lainnya.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎Lapas Karawang Bukan Sekadar Penjara: Di Sinilah Irfan Hakim Menangis dan Aba Hura Menemukan Rumah
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan