PASURUAN | KABAR PRESISI – Perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil menyita perhatian.
Gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum oleh kuasa hukum pihak desa.
Nofi Hariyanto, SH, selaku kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, dalam wawancara eksklusif memaparkan sejumlah kelemahan mendasar dalam gugatan masyarakat. Menurutnya, gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium) karena penggugat tidak menyertakan penerima manfaat program PTSL yang juga merasa dirugikan. Selain itu, gugatan disebut salah sasaran (error in persona) lantaran kerugian yang diklaim bersifat spesifik dan individual, bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif.
“Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual, sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” tegas Nofi seusai sidang dilaksanakan, Rabu (17/06/2026).
Kuasa hukum juga menilai gugatan citizen lawsuit yang diajukan tidak memenuhi syarat, karena salah satu tergugat bukanlah penyelenggara negara. Lebih lanjut, gugatan dianggap prematur lantaran tergugat belum diberikan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN sebelum perkara masuk ke pengadilan.
“Seharusnya upaya administrasi dan mediasi ditempuh terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga penggugat, Hafid, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala desa yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi warga. Menurut Hafid, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai jalur komunikasi, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
“Sebenarnya kami sebagai warga tidak mau seperti ini. Kami ingin komunikasi yang baik. Tapi setelah lebih dari satu kali bahkan dengan BPD pun kami sudah sampaikan aspirasi, tanggapan beliau tidak sesuai dengan keinginan kami, terutama terkait pengembalian uang,” ujar Hafid.
Masalah utama yang dikeluhkan warga adalah besaran biaya yang ditarik dalam proses PTSL. Hafid menyebutkan, warga diminta membayar biaya yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang. “Letter C itu ada yang Rp2 juta sampai Rp3 juta. Rata-rata Rp2.600.000. Di awal-awal ada yang sampai Rp3 juta lebih. Semua rata-rata Rp2.600.000,” paparnya.
Hafid menjelaskan bahwa penarikan biaya dilakukan oleh orang kepercayaan kepala desa, termasuk ketua RT dan keluarga, bahkan ada warga yang langsung membayar kepada kepala desa. “Mayoritas bayar langsung dibantu karena langkah awal kami sudah bertemu dengan beliau, ngobrol baik, tapi tetap tidak ada respon untuk mengembalikan. Kami juga minta bantuan tim NU untuk menyampaikan kepada beliau, tetap tidak ada respon,” keluhnya.
Meskipun telah dipanggil BPD untuk musyawarah, hasilnya tetap tidak sesuai harapan warga yang hanya menginginkan pengembalian uang.
Terkait prosedur PTSL, Hafid mengakui bahwa letter C merupakan salah satu syarat wajib pendaftaran. Namun, ia membandingkan dengan pengalamannya di tahun 2019 ketika panitia bekerja sama dengan pemerintah desa membuatkan salinan letter C dengan biaya Rp500 ribu.
“Di Jawa Bali biaya normalnya Rp150 ribu. Tapi kita semua tahu tidak mungkin cukup untuk operasional, sehingga dibutuhkan musyawarah sebagaimana diatur di pasal 12 atau 13. Tapi jangan sampai nominalnya di luar kewajaran,” tegasnya.
Hafid mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa panitia PTSL di daerah lain, termasuk Banyu Legi pada 2025, dan menemukan bahwa tidak ada pungutan biaya seperti yang terjadi di Desa Randupitu. “Kalaupun ada, itu sebagai rasa terima kasih warga kepada kepala desa yang memberikan bantuan secara ikhlas. Tidak ada paksaan. Tapi di sini berbeda, uangnya dikembalikan atau bagaimana, keinginan kami yang bersih,” pungkasnya.
Hafid menegaskan, pihaknya siap menjadi saksi jika dibutuhkan dan berharap kepala desa bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. “Kita tahu sama-sama satu desa, kita tahu beliau juga baik. Tapi kalau bisa, karena masa jabatannya masih panjang, mari kita duduk bersama dengan baik. Tujuan kami hanya satu: minta uang dikembalikan,” tutupnya.
Terpisah, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu juga mengingatkan bahwa PTSL dan Letter C merupakan dua hal yang terpisah dan tidak relevan jika dijadikan satu dalam objek gugatan. Letter C berfungsi untuk mengetahui alas hak dan riwayat tanah, sedangkan PTSL adalah program pemerintah pusat untuk proses sertifikasi tanah.
Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangil dan akan terus dipantau perkembangannya.($@n)











