‎P3MB Desak Sosialisasi Masif Pasca Satu Kader Posyandu Meninggal Tanpa Klaim BPJS

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kasus meninggalnya seorang kader Posyandu di Meninggal di RS Saiful Anwar Malang karena sakit menyisakan persoalan pelik terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

‎Korban yang diduga mengalami Sakit tersebut, justru tidak mendapat santunan karena status kepesertaannya dinilai “kedaluwarsa” atau expired. Kondisi ini memantik kekecewaan sekaligus kekhawatiran para pekerja rentan di wilayah tersebut.

‎Ketua DPP Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni, menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Jum’at (31/7/2026). Menurutnya, pihaknya telah melengkapi berkas dan melalui tahapan administratif, namun hasilnya tetap nihil.

‎”Kami sudah bertemu dengan Kabid BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja. Ternyata, korban ini masuk dalam kategori peserta BPU (Bukan Penerima Upah) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah melalui DPRD untuk enam bulan pertama.

‎Namun setelah itu, peserta harus membayar mandiri. Jika tidak dibayar selama enam bulan, maka saat terjadi kecelakaan atau kematian, klaim tidak bisa dicover,” tegas Masroni di sela wawancara di depan kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan.

‎Masroni menyayangkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mendesak agar BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja lebih masif melakukan sosialisasi, terutama kepada para peserta BPU di pelosok desa.

‎”Jangan sampai ada korban lagi di kemudian hari. Mereka adalah peserta, tapi tidak tahu kewajibannya. Kami minta agar kartu kepesertaan segera didistribusikan ke kecamatan-kecamatan dan setiap OPD bertanggung jawab menyosialisasikan hak dan kewajiban peserta,” imbuhnya.

‎Masroni juga menyoroti iuran BPU yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk periode Juni hingga Desember. Ia berharap Bupati Pasuruan, turun tangan memperjuangkan nasib para peserta BPU agar kejadian serupa tak terulang.

‎”Kami berharap Pak Bupati betul-betul memperjuangkan hak-hak peserta BPU di Kabupaten Pasuruan. Jangan sampai ada lagi tenaga kerja yang tertimpa musibah namun tidak mendapat perlindungan,” pungkas Masroni.

‎Sementara itu, Perwakilan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Imam Ghazali, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan subsidi iuran selama 7 bulan di tahun 2025. Namun pihaknya mengakui sosialisasi tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

‎”Kami pilih sosialisasi yang efektif lewat OPD masing-masing. Soal kartu, Insya Allah tahun 2025 sudah tersebar. Bahkan tanpa kartu pun, peserta tetap bisa,” ujar Imam.

‎Ia menambahkan, dari anggaran sekitar Rp22 juta, pihaknya telah mendistribusikan kartu pada Agustus lalu. Namun ia menegaskan bahwa pendataan kepesertaan tetap menjadi tanggung jawab OPD terkait.

‎Yuli, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan klarifikasi teknis. Menurutnya, jika peserta BPU tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, maka status kepesertaan otomatis nonaktif.

‎”Kalau sudah 3 bulan tidak dibayar, dia nonaktif. Tapi kalau dia bayar di bulan ke-5, dia akan aktif di bulan berjalan. Bukan mundur ke Januari. Jadi status expired itu karena tunggakan,” jelas Yuli.

‎Yuli juga menyebut bahwa bagi peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah, besaran iuran yang disubsidi adalah Rp16.800 per bulan. Setelah masa subsidi habis, peserta dikenakan relaksasi diskon 50% atau Rp8.400 per bulan, jika membayar secara mandiri.

‎”Nah, kalau ada yang bilang kelebihan bayar, saya tidak tahu dari mana. Yang jelas, data kami menunjukkan pembayaran sudah sesuai aplikasi,” tandasnya.

‎Terkait kasus kader Posyandu yang meninggal, Yuli mengakui bahwa ahli waris sempat datang ke kantor BPJS di Pandaan dan Pasuruan. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah ada edukasi atau wawancara saat pendaftaran pertama kali.

‎”Saya belum tahu persis kondisinya. Yang jelas, kalau peserta sudah sakit-sakitan atau tidak punya pekerjaan, itu di luar kewenangan kami. Namun kami akan cek kembali data dan alur pendaftaran,” pungkas Yuli.

‎Kasus ini menjadi cermin betapa lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan bagi pekerja rentan seperti kader Posyandu seharusnya menjadi prioritas.

‎Masroni berharap publikasi kasus ini menjadi titik balik bagi pemerintah dan BPJS untuk lebih peduli.

‎”Kami minta teman-teman media mempublikasikan persoalan ini. Karena kalau disurvei, dari kurang lebih 28.000 peserta di Kabupaten Pasuruan, saya yakin banyak yang tidak paham,” tutup Masroni.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan