banner 500x300

‎Polres Pasuruan Ungkap Tambang Ilegal di Purwosari, Raup Untung Rp648 Juta ‎

Gambar. Saat Konferensi Pers dilaksanakan di Halaman Polres Pasuruan.(Dok. Kabarpresisi)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penambangan tanpa izin (peti) di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (24/4/2026).

‎Dalam keterangannya, Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, mewakili Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada Maret 2026. Penyidik kemudian melakukan proses lidik hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

‎”Kami sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Waktu kejadiannya berbeda-beda, yaitu pada 10 Maret, 12 Maret, dan tiga tersangka lainnya pada 22 April 2026. Peristiwa utamanya terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di lokasi penambangan Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari,” ujar Kompol Andy di hadapan wartawan.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Menurut hasil pendalaman penyidik, kelima tersangka sengaja melakukan penambangan batu andesit tanpa dilengkapi izin dengan motif mencari keuntungan finansial. Aktivitas ilegal ini berlangsung kurang lebih tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2026.

‎”Selama tiga bulan berjalan, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp648 juta. Saat dilakukan penggerebekan, tim kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk bermuatan batu andesit, beberapa jerigen bahan bakar minyak, ponsel, serta dokumen catatan keluar-masuk hasil tambang,” jelas Kompol Andy.

‎Adapun kelima tersangka berinisial SA, MY, NJW, EAJ, dan MS. Salah satu di antaranya merupakan aparatur pemerintah tingkat bawah yang diduga berperan sebagai pemodal. Terkait besaran modal dan detail peran masing-masing, polisi masih terus mendalami.

‎Terkait keberadaan alat berat, Wakapolres menyebutkan bahwa alat berat telah diamankan di gudang penyitaan dan tidak dapat dihadirkan di lokasi konferensi pers karena kendala teknis.

‎”Proses hukum terus berjalan. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan,” tutup Kompol Andy.($@n)

Baca Juga :  ‎Mirip Sinetron: Usai Ayah Menikah Lagi, Gadis Belia Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Mertua Baru
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan