PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, setelah dilakukan pelacakan menggunakan sistem GPS.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan serta koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Ketapang, Polres Sampang.
”Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan GPS. Berkat koordinasi dengan Polsek Ketapang, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar Kapolres.
Kasus pencurian ini dilaporkan dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Purwosari/Polres Pasuruan/Polda Jatim pada tanggal 28 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang konstruksi besi yang berlokasi di Dusun Dinoyo, Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Korban, Wahyudi Irawan (46), seorang karyawan swasta asal Tulungagung, kehilangan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi S 8253 UC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke area gudang yang tidak berpagar, kemudian merusak pintu mobil menggunakan kunci palsu jenis letter T. Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
”Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang minim pengamanan dan menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan,” tambah Kapolres.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan dengan menelusuri koordinat GPS yang terpasang pada mobil. Titik terakhir kendaraan terdeteksi di Desa Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Sampang. Dari hasil koordinasi tersebut, kendaraan ditemukan dalam kondisi terparkir di lahan kosong dan langsung diamankan.
”Barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan di Mapolsek Purwosari guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi identitas terlapor berinisial Hartono, yang diketahui merupakan warga Surabaya. Selain unit mobil, turut diamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK asli kendaraan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.($@n)
Dilacak Melalui GPS, Reskrim Polsek Purwosari Amankan Mobil Curian L300 di Sampang











