banner 500x300

Geger Pasar Wonorejo, Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa

banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Aksi pencurian sepeda motor di Pasar Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, berakhir tragis bagi pelaku. Seorang pria yang diduga hendak menggondol kendaraan milik pedagang telur justru menjadi bulan-bulanan massa pada Kamis (5/3/2026) siang.

Peristiwa ini sontak menggegerkan kawasan pasar yang biasanya relatif tenang. Kericuhan bermula saat korban, seorang pedagang, baru saja memarkirkan sepeda motornya. Tak lama kemudian, seorang pria terlihat mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.

Menyadari motornya hendak dicuri, korban spontan berteriak “Maling!” yang menggema di seluruh area pasar. Teriakan minta tolong itu segera mengundang perhatian para pengunjung dan pedagang lainnya yang langsung bergerak menghadang pelaku.

Baca Juga :  Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung

“Situasi pasar memang sedang ramai, jadi warga dengan cepat bisa mengepung dan mengamankan pelaku beserta barang bukti motornya,” ujar Soleh, seorang saksi mata di lokasi kejadian.

Pelaku yang tak sempat melarikan diri itu langsung menjadi sasaran amuk massa. Bogem mentah dan tendangan bertubi-tubi mendarat di tubuhnya sebagai ganjaran atas aksi pencurian yang dilakukannya. Beruntung, nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah aparat kepolisian dari Polsek Wonorejo tiba di tempat kejadian dan segera mengamankannya dari massa.

Baca Juga :  Tak Cuma Tutup Warkop Karaoke, Satpol PP Pasuruan Bakal Panggil Kades Gejugjati

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial HS, merupakan warga Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Iya benar, pelaku HS ini melakukan pencurian sepeda motor milik pedagang telur. Namun aksinya keburu diketahui korban, sehingga berhasil diamankan oleh warga,” jelas Iptu Joko saat dikonfirmasi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wonorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan