banner 500x300

Gerebek Rumah di Prigen, Polres Pasuruan Amankan Pengedar dan 11 Kantong Sabu

banner 500x300

PASURUAN  | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang pria ditangkap berikut barang bukti puluhan kantong sabu siap edar dalam penggerebekan di kediamannya, Sabtu (24/1/2026) malam.

Pelaku berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, diringkus petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali transaksi berpura-pura (undercover buy) guna memastikan target.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Total berat bersih yang diamankan mencapai 5,276 gram, dengan rincian berat bervariasi mulai dari 0,067 gram hingga 1,829 gram per kemasan.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Ciptakan Ramadan yang Aman dan Kondusif

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi peredaran gelap tersebut. Di antaranya adalah satu unit timbangan elektrik, satu buah skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta sebuah ponsel merek Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Atasi Jalan Rusak di Bangil, Satlantas Polres Pasuruan Bergerak Cepat dan Koordinasi dengan BBPJN

Kapolres Pasuruan, AKBP Kartu Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Menjelang Ramadhan dan Imlek, Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Harga Pokok di Pasar Bangil

Saat ini, HYS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.($@n)