PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan meringkus seorang pengedar sabu berinisial AK (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 10 poket sabu dengan berat total 15,73 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu dompet kuning, serta ponsel merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan secara tertutup di wilayah Lumbang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 4 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, tersangka sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah. Namun, aksinya berhasil digagalkan setelah petugas melakukan aksi kejar-kejaran singkat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut tersangka merupakan target operasi yang selama ini cukup licin dalam beroperasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Berkat kerja keras anggota, tersangka yang selama ini menjalankan sistem peredaran tertutup akhirnya berhasil kami amankan berikut barang bukti 15,73 gram sabu,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, ia menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami demi masa depan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, AK telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan narkotika yang masih berkaitan dengan kasus ini.($@n)











