Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Polres Pasuruan memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai  kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang masih menggunakan pelat nomor lama.

Klarifikasi disampaikan oleh Kasie Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono, pada Minggu (25/01/2026).

Hartono menegaskan bahwa mobil dinas Kapolres saat ini telah menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan terbaru. “Plat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” ujarnya.

Secara keseluruhan, proses pergantian pelat nomor seluruh kendaraan dinas di Polres Pasuruan masih berlangsung. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Telegram Rahasia (TR) Polda yang mengubah kode wilayah pelat nomor dinas untuk Polres Pasuruan, dari sebelumnya kode 39 menjadi kode 35.

Baca Juga :  Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Wilayah Hukum Polres Pasuruan

“Selama plat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama. Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” jelas Hartono.

Baca Juga :  Dzikir dan Doa Bersama Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Bangil

Ia menambahkan bahwa proses pergantian memerlukan waktu karena melibatkan banyak unit kendaraan. “Proses ini memang butuh waktu, karena tidak sedikit mobil dinas yang juga dalam proses,” pungkasnya.

Di akhir penjelasan, Hartono menyampaikan komitmen Polres Pasuruan untuk menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk awak media.

Tujuannya agar informasi yang akurat dapat tersebar luas dan kesalahpahaman dapat dihindari.

“Kolaborasi antar pihak bagi kami adalah kunci kemajuan dalam pelayanan bagi masyarakat,” tutupnya.(Hms)

banner 500x300