banner 500x300

Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Polres Pasuruan memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai  kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang masih menggunakan pelat nomor lama.

Klarifikasi disampaikan oleh Kasie Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono, pada Minggu (25/01/2026).

Hartono menegaskan bahwa mobil dinas Kapolres saat ini telah menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan terbaru. “Plat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” ujarnya.

Secara keseluruhan, proses pergantian pelat nomor seluruh kendaraan dinas di Polres Pasuruan masih berlangsung. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Telegram Rahasia (TR) Polda yang mengubah kode wilayah pelat nomor dinas untuk Polres Pasuruan, dari sebelumnya kode 39 menjadi kode 35.

Baca Juga :  Lembaga Ketabiban PW PSNU PAGAR NUSA Jatim Gelar Pengobatan Gratis untuk Peserta Napak Tilas 1 Abad NU di Tebuireng

“Selama plat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama. Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” jelas Hartono.

Baca Juga :  Rutan Bangil Panen 20 Kg Pakcoy dan 15 Kg Ikan Nila, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Ia menambahkan bahwa proses pergantian memerlukan waktu karena melibatkan banyak unit kendaraan. “Proses ini memang butuh waktu, karena tidak sedikit mobil dinas yang juga dalam proses,” pungkasnya.

Di akhir penjelasan, Hartono menyampaikan komitmen Polres Pasuruan untuk menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk awak media.

Tujuannya agar informasi yang akurat dapat tersebar luas dan kesalahpahaman dapat dihindari.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Polres Pasuruan Dan BPBD Tangani Banjir di Winongan

“Kolaborasi antar pihak bagi kami adalah kunci kemajuan dalam pelayanan bagi masyarakat,” tutupnya.(Hms)