Dugaan Pemalsuan Alamat dalam Gugatan Cerai, Istri Laporkan Suami ke Polres Pasuruan

Gambar. Eni saat menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., seusai melaporkan SDR dan AS ke Polres Pasuruan.(Foto.ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Sebuah aksi pemalsuan alamat diduga kuat dilakukan seorang suami untuk menggelar proses perceraian secara diam-diam, tanpa sepengetahuan istrinya.

Kasus ini menimpa Eni Sapta Rini bin Yasin Alm (49), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Eni mengungkapkan, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya telah digugat cerai oleh suaminya, SDR (54).

Seluruh proses gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Bangil berlangsung tanpa sepenggetahuannya. Surat panggilan mediasi maupun panggilan sidang tidak pernah sampai ke tangannya.

“Saya tidak tahu kalau selama ini suami saya, SDR, menggugat cerai. Saya tidak pernah menerima surat panggilan mediasi ataupun surat panggilan sidang dari pengadilan agama. Tau-taunya sudah ada akta cerai, itupun saudara saya yang memberitahu,” tegas Eni saat dikonfirmasi, Kamis (06/11/2025).

Baca Juga :  Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Tomat di Desa Pungging, Dukung Program P2B Ketahanan Pangan

Eni membeberkan, sang suami diduga sengaja memalsukan alamatnya dalam dokumen pengadilan. Dengan bantuan AS yang bertindak sebagai saksi, SDR melaporkan bahwa Eni tinggal atau kost di Dusun Palang RT.001/RW.007, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Padahal, kenyataannya, Eni berdomisili di Dusun Karang Tengah RT.002/RW.06, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Kurban untuk Masyarakat di Hari Idul Adha

“Mereka sengaja memalsukan alamat saya. AS mengaku bahwa saya selama ini kost di rumahnya, dan hal tersebut tidak benar. Ini jelas dilakukan agar proses perceraian bisa berjalan tanpa kehadiran saya dan akhirnya dikabulkan majelis hakim,” tukas Eni dengan nada kesal.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya, Eni memilih menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., ia telah melaporkan SDR dan AS ke Polres Pasuruan.

Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan atau tidak menyampaikan surat panggilan sidang.

Baca Juga :  Pak Bhabin Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung di Wilayah Hukum Polres Pasuruan

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak Eni yang terabaikan dalam proses perceraian yang tidak transparan ini. (San/Tim).

banner 500x300