banner 500x300

Nekat Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Pemuda Pandaan Ditangkap

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI  – Seorang pemuda berinisial JRF (26) warga Kecamatan Pandaan, berhasil diamankan Polres Pasuruan kurang dari 24 jam pasca melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan.

Kejadian berbahaya yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat itu terjadi pada Senin (1/9/2025) dini hari, sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam pernyataannya menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan.

“Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas Jazuli, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

Ia menyayangkan aksi nekat pelaku yang dengan sengaja melemparkan bom molotov. “Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Proses penangkapan berawal dari identifikasi yang dilakukan tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan. Mereka menganalisis rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta melacak unggahan di akun Instagram pribadi pelaku.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian memburu dan berhasil menangkap JRF di sebuah kafe di kawasan Pandaan pada sore harinya.

Baca Juga :  Penggerebekan Dramatis: Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Sabu di Wonosunyo Gempol 

Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan motif di balik aksinya. JRF nekat melakukan pelemparan karena frustrasi tidak memiliki biaya untuk bergabung dalam sebuah aksi demonstrasi di Jakarta. Pelampiasan kekesalannya itu ia tunjukkan dengan menyerang pos lantas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket dan celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga :  Berkat Prestasi Membanggakan, Rhenate Dapat Dukungan Penuh dan Janji Beasiswa dari Bupati Rusdi

Atas perbuatannya, JRF dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepadanya maksimal 12 tahun penjara.($@n)

banner 500x300