PASURUAN | KABARPRESISI – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Kelas II melaksanakan Kunjungan KIMWASMAT (Kegiatan Monitoring dan Pengawasan serta Pengamatan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
Kunjungan tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan di lingkungan pemasyarakatan.
Kehadiran jajaran Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Kelas II juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan serta prinsip penyelenggaraan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pasuruan Fahmi Rezatya Suratman menyambut baik pelaksanaan KIMWASMAT tersebut. Menurutnya, kegiatan pengawasan dan pengamatan merupakan bagian penting dalam membangun koordinasi antara lembaga peradilan dan jajaran pemasyarakatan.
“Pelaksanaan KIMWASMAT merupakan bentuk sinergi yang penting antara Pengadilan Negeri dan Lapas. Melalui kegiatan ini, koordinasi dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, jajaran Lapas Kelas IIB Pasuruan berkomitmen mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan Pengadilan Negeri. Koordinasi lintas institusi dinilai penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung setiap kegiatan pengawasan dan pengamatan. Kami berharap sinergi yang sudah terjalin antara Lapas Pasuruan dan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dapat terus diperkuat demi terwujudnya pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan peradilan yang semakin baik,” pungkas Fahmi.($@n)











