banner 500x300

SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025: Layanan Praktis Perpanjangan SIM di Dekat Anda

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dan aksesibel bagi warga, tanpa harus mendatangi kantor Satpas Satlantas.

Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas perpanjangan SIM mobile yang disediakan oleh Satlantas Polres Pasuruan. Saat ini, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor), bukan untuk pembuatan SIM baru.

Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan habis dan ingin memperpanjang dengan cara yang lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Pasuruan Gelar "Go To School Cooling System" untuk Cegah Kenakalan Remaja

Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025:

– Senin
📍 Depan Polsek Winongan, Kecamatan Winongan
⏰ 09.00 – 12.00 WIB

– Selasa
📍 Depan Polsek Wonorejo, Kecamatan Wonorejo
⏰ 09.00 – 12.00 WIB

– Rabu
📍 Kantor Lama Kecamatan Sukorejo
⏰ 09.00 – 12.00 WIB

– Kamis
📍 Depan Pos Lantas Gempol, Kecamatan Gempol
⏰ 09.00 – 12.00 WIB

– Layanantidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama.
– Waktu terbatas, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Layanan SIM Keliling sengaja digelar di titik-titik strategis di berbagai kecamatan, seperti Winongan, Wonorejo, Sukorejo, dan Gempol, untuk memastikan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah.

Baca Juga :  Densus 88 Gelar Capacity Building untuk Kepala SMA di Kabupaten Langkat dan Binjai

AKP Derie Fradesca, Kasat Lantas Polres Pasuruan, menegaskan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mengakses kantor Satpas.

“Kehadiran SIM Keliling diharapkan mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus menempuh jarak jauh. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan efisien,”tegasnya.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling harap menyiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama.
3. Persyaratan tambahan (jika ada, sesuai kebijakan terbaru).

Tips:
✔ Datang lebih awal untuk menghindari antrean.
✔ Pastikan dokumen lengkap sebelum ke lokasi.
✔ Periksa masa berlaku SIM agar tidak telat diperpanjang.

Baca Juga :  Semangat Baru di Dunia Bola Voli AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Resmi Pimpin PBVSI Kabupaten Magetan

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Pasuruan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa kendala waktu dan jarak,” pungkas Kasat Lantas.(San)

banner 500x300