banner 500x300

Berprofesi Sebagai Pencuri Motor Semenjak Umur 14 Tahun, Berakhir Ditangkap Satreskrim Polres Kota Pasuruan 

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Berakhirnya pelaku pencuri sepeda motor yang sudah malang melintang didunia kejahatan. Pelaku ini berprofesi sebagai pencuri motor sejak usia 14 tahun.

Diketahui, pelaku ini berinisial IA (19) ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kota Pasuruan. Dirinya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi terakhir IA terjadi saat mencuri sepeda motor milik seorang kurir yang tengah mengantarkan paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Berkat kerja keras tim kepolisian, jejak pelaku akhirnya terendus, dan IA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan saat ini mendekam dipenjara.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksi pencuriannya selama empat tahun, dimulai sejak tahun 2021. Dalam kurun waktu tersebut, IA berhasil mencuri sembilan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Prosesi Sakral 354 Warga Baru PSHT Pasuruan Berakhir Sukses dengan Pengawalan 300 Personel

“Pelaku ini mulai mencuri sejak usia 14 tahun. Selama empat tahun terakhir, ia telah menggasak sembilan kendaraan di sejumlah tempat,” ungkap Choirul pada Jumat (24/1/2025).

Beberapa lokasi pencurian yang dilakukan IA meliputi Jalan Gatot Subroto, Desa Kebotohan di Kecamatan Kraton, dan Desa Warungdowo. Di Kecamatan Pandaan, IA bahkan mencuri tiga motor sekaligus, sementara di Kecamatan Sukorejo, dua kendaraan berhasil digasaknya. Jenis kendaraan yang dicuri termasuk Vario Putih dan Beat Hitam.

Baca Juga :  Terkuak! Atasan PNM Bengis Aniaya Bawahan, Penyidikan Resmi Dimulai

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa hasil pencurian tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkoba. Saat dilakukan tes urine, IA dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Selain mencuri motor, uang hasil curian juga dipakai untuk membeli narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu,” tambah Choirul saat Konferensi pers dihalaman Mapolres Kota Pasuruan.

Kini, IA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Suporter: Sat Intelkam Pasuruan Berikan Bakti Sosial di Hari Bhayangkara

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga kendaraannya. “Kami juga mendorong masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kriminal untuk mempercepat proses penanganan,” pungkas Choirul.(San)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300