banner 500x300

Stop Peredaran Rokok Ilegal

banner 500x300

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.

Baca Juga :  Malam Kenal Pamit menjadi Penghormatan Akhir Rangkaian Sertijab Kapolres Pasuruan