Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal


Baca Juga

Rekomendasi untuk kamu

TULUNGAGUNG | KABARPRESISI – Suasana haru dan kebersamaan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung…

PASURUAN | KABARPRESISI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menggelar apel pagi sebagai…

SIDOARJO | KABARPRESISI – Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri penutupan Orientasi CPNS…

PASURUAN | KABARPRESISI– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan memperkuat perannya dalam pelayanan kesejahteraan sosial melalui…

PASURUAN | KABARPRESISI -DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna ke-4 yang dipimpin langsung oleh Ketua…