Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABAR PRESISI– Kepastian kepemimpinan akhirnya datang untuk Dusun Karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari….

PASURUAN | KABAR PRESISI – Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, melantik dua kepala dusun baru,…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Upaya sistematis untuk mencetak generasi sehat dan berkualitas digelorakan Pemerintah…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Desa Mojoparon di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menunjukkan tren pertumbuhan…







