Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABAR PRESISI – Euforia kemerdekaan terasa begitu kental di Desa Orobulu, Kecamatan Rembang,…

KARAWANG | KABARPRESISI – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melakukan kunjungan kerja…

KARAWANG | KABARPRESISI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang kembali menerima kunjungan dari tokoh…








