Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABARPRESISI – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menggelar konferensi pers…

PASURUAN | KABARPRESISI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna penyampaian…

PASURUAN | KABARPRESISI – Gemuruh kendang dan alunan campursari modern mengguncang setiap sudut Wana Wisata…







