Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABAR PRESISI — Polemik dugaan penggelapan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu yang…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal bagi…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Dalam rangka mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Kabupaten Pasuruan,…

PASURUAN | KABAR PRESISI – Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031…






