Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat.
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PASURUAN | KABARPRESISI– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, menghadiri kegiatan Jalan Sehat Desa…

PASURUAN | KABARPRESISI – Semangat kebersamaan dan gotong royong warga Desa Martopuro, Kabupaten Pasuruan, kembali…

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Desa Oro Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar…

PASURUAN | KABARPRESISI – Langkah bidak-bidak catur di atas papan bukan sekadar adu strategi, tetapi…







