Pemkab Pasuruan Berpotensi Kehilangan PAD, Cafe di Gempol 9 Berindikasi Lakukan Manipulasi Pajak Retribusi Daerah

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di salah satu ruangan Gedung Maslahat.(Foto.ist)

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di salah satu ruangan Gedung Maslahat.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) menggelar audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kab. Pasuruan terkait status dan pajak serta retribusi daerah yang dikenakan pada tempat hiburan di Gempol 9, Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut ketua Format Ismail Makky mengatakan perlu ada kejelasan dari pemerintah kabupaten pasuruan terkait status perijinan gempol 9 legal atau illegal, hal tersebut penting artinya untuk menentukan subyek dan obyek pajak daerah atau pajak retribusi ” ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa pemeritah Kab Pasuruan berpotensi kehilangan PAD dari pajak daerah maupun retribusi daerah, ada indikasi terjadi manipulasi dalam perhitungan nilai wajib pajak, kami minta BPKPD untuk melakukan koreksi dan pengawasan terhadap objek pajak gempol 9, Jika benar benar terbukti melakukan manipulasi terhadap nilai wajib pajak, kami meminta pemkab pasuruan untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sampai pada penutupan ” imbuhnya

Baca Juga :  Banyaknya Wanita jadi Korban Nikah Sirri, Porensky Bikin Audensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan

Kepala BPKPD Digdo Sutjahyo mengatakan bahwa sampai saat ini cafe atau warung karaoke di gempol 9 tercatat sebagai wajib pajak, dengan pengenaan pajak konsumen (makanan dan minuman) 10% sedangkan pajak tempat hiburan sebesar 40% belum bisa kita kenakan, karena pajak konsumen dihitung berdasarkan assement atau wajib pajak menghitung sendiri nilai wajib pajaknya yang disetorkan, maka setiap bulan kami menerima pajak 10 % dari 22 cafe / warung karaoke sebesar Rp. 5 juta per bulan atau rata-rata tiap warung / cafe 235 ribu / bulan, ” ujanya.

Baca Juga :  Ada Apa Ya...? Pemasangan Tiang Listrik di Dusun Mojokopek Dihentikan Oleh Warga Sekitar

Dalam kesempatan tersebut dinas perijinan yang diwakili kepala bidangnya mengatakan bahwa status cafe / warung karaoke gempol 9 adalah LEGAL sesuai dengan Peraturan Menteri Parekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan mempunyai nomor ijin berusaha, ” ujarnya.

Muarif Kabid Trantib SATPOL PP, mengatakan bahwa penerapan pengawasan terhadap tempat hiburan Gempol 9 tersebut terkendala oleh belum adanya aturan hukum terkait dengan pembentukan SATGAS PENGAWASAN yang tertuang dalam Permen Parekraf no; 4 tahun 2021 tersebut dimana aturan hukum atau tupoksi satgas pengawasan menjadi kewenangan dinas Pariwisata.

Baca Juga :  Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Dinas Pariwisata yang diwakili Kabidnya Timbul mengatakan ” kami mengakui kenapa satgas pengawasan tersebut belum terbentuk karena kami masih memerlukan kajian akademik. sedangkan anggaran untuk hal tersebut belum bisa terpenuhi di tahun ini, mudah – mudahan dan kami berharap RAPBD tahun 2025 bisa terpenuhi anggarannya sehingga satgas pengawasan bisa terbentuk” ujarnya.(San)

Berita Terkait

Dishub Kabupaten Pasuruan Terkesan Abaikan Perbaikan Lampu Peringatan yang Telah Lama Padam di Kecamatan Rembang
Milad LBH Bhirawa Ke-2, Konsisten Beri Bantuan Hukum Tanpa Pandang Status Sosial
Gabungan NGO akan Demo WOM Finance Pasuruan, Buntut Salahnya Ambil Kebijakan  
Jalan Retak dan Berlubang di Rembang Sudah Ada Perbaikan 
Membludak…!!! Program Pemutihan Dimanfaatkan Masyarakat, Samsat Kota Malang Gercep Dengan Durasi
Cabup No Urut 2 Rusdi Sutejo Gelar Syukuran Penutupan Panen Padi di Beji serta Dengarkan Keluhan Petani
Diduga Terindikasi Adanya Korupsi, Ungkapan PPK Mengkategorikan Proyek Milyaran Dianggap Sederhana
Parah..!! Lambannya Pelayanan di Puskesmas Rembang Membuat Pasien Mengeluh
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 10:47 WIB

Dishub Kabupaten Pasuruan Terkesan Abaikan Perbaikan Lampu Peringatan yang Telah Lama Padam di Kecamatan Rembang

Jumat, 22 November 2024 - 15:13 WIB

Milad LBH Bhirawa Ke-2, Konsisten Beri Bantuan Hukum Tanpa Pandang Status Sosial

Senin, 18 November 2024 - 22:13 WIB

Gabungan NGO akan Demo WOM Finance Pasuruan, Buntut Salahnya Ambil Kebijakan  

Selasa, 12 November 2024 - 18:36 WIB

Jalan Retak dan Berlubang di Rembang Sudah Ada Perbaikan 

Kamis, 7 November 2024 - 09:48 WIB

Membludak…!!! Program Pemutihan Dimanfaatkan Masyarakat, Samsat Kota Malang Gercep Dengan Durasi

Rabu, 6 November 2024 - 14:00 WIB

Cabup No Urut 2 Rusdi Sutejo Gelar Syukuran Penutupan Panen Padi di Beji serta Dengarkan Keluhan Petani

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Diduga Terindikasi Adanya Korupsi, Ungkapan PPK Mengkategorikan Proyek Milyaran Dianggap Sederhana

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Parah..!! Lambannya Pelayanan di Puskesmas Rembang Membuat Pasien Mengeluh

Berita Terbaru