banner 500x300

LPK-SM SAKERA Kawal Kasus Debitur MUF yang Diduga di Tipu Oknum Depcollector dan Mobil nya Digondol

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB Warga Rowo Gempol, Kecamatan Lekok berinisial SA (36) mengalami kejadian na’as. Dimana, diduga dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Kejadian terjadi di Jln.R.Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Petamanan Kota Pasuruan dengan modus mobil dipinjam untuk cek fisik di Samsat Pasuruan Kota oleh oknum pegawai bank Mandiri Utama Finance. Sedangkan SA sendiri adalah debitur leasing Mandiri Utama Finance.

Tak sampai disitu, menurut dari informasi kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota dengan surat tanda terima laporan STTPM/SATRESKRIM/160/IV/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tanggal 23 April 2025.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kenalkan Jenis Narkoba dan Tekankan Pentingnya Siskamling dalam Jumat Curhat

SA menceritakan kronologi kejadian, “Awalnya saya disuruh datang ke kantor Bank Mandiri Utama Finance (MUF) di jalan tamanan, Namun disana saya ditemui oleh oknum pegawai bank bernama Fahmi dan satunya mengaku bernama Yudha, Setelah itu fahmi dan yudha meminjam mobil saya dengan alasan cek fisik ke Samsat Pasuruan Kota,” kata SA saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota pada, Rabu (23/4/2025).

Lanjut, SA menyampaikan, Karena merasa tertipu dengan perbuatan oknum Dept Collector (DC) tersebut. Saya bersama suami langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk diproses.

“Saya meminta kepada Kepolisian agar menindak tegas para oknum Dept Collectore (DC) yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat SAKERA (LPK-SM SAKERA) korban melaporkan perbuatan Dept Collectore (DC) ke polisi.

SEKJEN SAKERA M Khoirul Huda menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Dept Collectore sudah melanggar hukum, Karena modus yang digunakan adalah tipu daya apalagi unit milik debitur dibawa kabur.

“Perbuatan Oknum Dept Collector tersebut sudah melawan hukum, karena sudah menipu daya korban.” Ucap Khoirul Huda

Lanjut Khoirul Huda, Dept Collector (DC) tidak boleh serta merta mengambil paksa kendaraan debitur apalagi dengan cara tipu daya.

Baca Juga :  Tragedi Cemburu Berujung Maut: Suami Tega Bunuh Istri di Kamar Kontrakan, Kapolres Pasuruan Beri Peringatan Keras

“Dept Collector tidak boleh serta merta merampas hak milik debitur apalagi dengan cara tipu daya.” Imbuh Khoirul Huda

LPK-SM SAKERA siap kawal Kasus yang meresahkan masyarakat ini sampai tuntas.

“Kami dari LPK-SM SAKERA yang bergerak di bidang perlindungan konsumen siap kawal kasus ini sampai selesai.” Pungkasnya

banner 500x300
banner 500x300