PASURUAN | KABARPRESISI – Pemasangan tiang Wifi tanpa izin di tanah warga merupakan tindakan yang meresahkan dan dapat menimbulkan konflik antara pengusaha Wifi dan masyarakat setempat. Apalagi pemasangan kabel wifi tersebut dipasang diatas rumah warga.
Dalam melakukan pemasangan tersebut yang dilaksanakan tanpa izin, para pengusahanya seakan-akan mengabaikan hak dan keberatan dari pemilik tanah serta merusak tatanan lingkungan yang telah ada.
Penggunaan Wifi atau jaringan internet sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena memudahkan akses informasi dan komunikasi dengan dunia luar. Namun demikian, pemasangan infrastruktur untuk menyediakan layanan Wifi juga harus dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan konsultasi dengan pemilik tanah atau pihak terkait.
Salah satunya seperti apa yang terjadi Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dimana pemasangan kabel wifi tepat di atas rumah warga bernama Halim menimbulkan protes, karena tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi media, Halim menyampaikan bahwa dalam pemasangan kabel wifi tersebut, menurutnya tidak ada konfirmasi maupun pemberitahuan dahulu, ujuk ujuk dipasang di atas rumahnya.
“Pihak perusahaan tanpa ada konfirmasi maupun pemberitahuan pada saya selaku pemilik rumah. Ujuk ujuk kabel wifi dipasang tepatnya diatas rumah saya,” ucapnya, Minggu (09/02/2025).
Pihaknya juga meminta yang merasa punya kabel internet wifi di atas rumah nya segera di pindahkan. Karena baginya hal ini merusak keindahan rumahnya. Apabila masih belum di pindahkan dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Kami cukup sabar selama ini dan saya meminta bagi siapa saja yang merasa punya kabel wifi yang terpasang diatas rumah saya, tolong segera dipindahkan. Kalau tidak segera dipindahkan saya tidak segan segan menempuh jalur hukum,” geramnya.
Perlu diketahui, terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin. Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tergantung pada pasal yang dilanggar.
Berikut ini adalah beberapa ancaman hukuman bagi pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggaran Pasal 32 ayat (1)
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta untuk pelanggaran Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2)
Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta untuk pelanggaran Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2)
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta untuk pelanggaran Pasal 38.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media belum bisa mengklarifikasi pihak perusahaan wifi. Karena keterbatasan informasi.
Penulis: (Huri)