Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gempol Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Gempol yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, SH berhasil mengamankan pelaku Judi Togel di sebuah warung Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/03/2024), pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial ME(30) yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (25/03), Unit Reskrim Polsek Gempol mendapat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Bulusari ada seseorang yang melakukan Judi Togel, menanggapi laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjualan judi togel.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Tragis, Wanita Pemandu Lagu Asal Sidoarjo Tewas di Karaoke 36 Kota Pasuruan

“Pelaku mengakui telah berjualan Judi Togel selama 6 (enam) bulan dengan omset perhari sekitar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah), pelaku ME(30) melakukan perjudian togel tersebut secara online dengan akun “toto jitu” dengan user name : fandyy 123, untuk taruhanya setiap Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) membayar Rp 700,- (Tujuh Ratus Rupiah) dan setiap Rp. 1000,- (Seribu) mendapatkan Rp. 70.000 (Tujuh puluh Ribu Rupiah), dan pelaku mendapat keuntungan sekitar 30%,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Nama Baik Dicemarkan Lewat Narasi TikTok, F-A (26) Adukan Pemilik Akun ke Polisi

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa,

– 1 (satu) Buah hp vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Prigen

– 1 (satu) Buah ATM BNI atasnama pelaku.

– Uang sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.(San)

banner 500x300