banner 500x300

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Sosialisasikan Pilkada 2024

Foto Bersama Ketua KPU bersama Insan Pers. (Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi tahapan dan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024,

Acara yang digelar di Gedung rapat utama KPU yang beralamat di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini, dikemas melalui kegiatan Media Gathering. Selasa (07/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB sore.

Dalam kegiatan Media Gathering dihadiri oleh para wartawan atau jurnalis dari media cetak dan online turut hadir juga Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin selaku pimpinan acara, Komisioner KPU Suyatmin, dan Fatimatuz Zahro.

“Awak media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pada masyarakat tentang pemilu,” kata Ketua KPU dalam sambutannya

Baca Juga :  Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

Kami berharap, lanjut Zainul, media secara aktif mensosialisasikan. Utamanya, dalam memberikan edukasi informasi politik terhadap masyarakat yang dikemas dalam pemberitaan. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses.

“Selama kita sama sama profesional, pemilu tahun ini akan cukup berimbang. Dibandingkan, dengan pemilu tahun 2019 lalu. Semua ini tak lain karena peran teman teman media dan kami berterima kasih atas supportnya selama ini,” jelasnya

Ketua KPU Zainul Faidzin juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memulai tahapan Pilkada Serentak 2024, dengan berbagai sosialisasi dan pembahasan yang dilakukan di berbagai tahapan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Tuban

Sementara itu ditempat sama, Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara Fatimatuz Zahro memaparkan terkait dengan pasangan calon dari jalur perseorangan. Dimana mereka wajib mengantongi 78 ribu dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 13 kecamatan dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Dirinya menjelaskan, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Nomor 1279 tahun 2024 tentang syarat minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024,” ujar Zahro (sapaan akrabnya)

“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” pungkas Zahro

Baca Juga :  Warga Apresiasi Polisi Atas Penangkapan Pelaku Penipuan Kredit Elektronik

Selama kegiatan Media Gathering berlangsung tampak berjalan lancar, ama dan berakhir kondusif. Lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(San)

banner 500x300
banner 500x300