Babak Akhir Proses Hukum, Rutan Bangil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pasuruan

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI — Babak akhir dari serangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan akhirnya tuntas. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil mencatatkan perannya dalam momentum krusial pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kamis (15/10), Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjadi saksi bisu atas eksekusi simbolis yang menandai berakhirnya perjalanan hukum sejumlah perkara pidana di wilayah itu.

Langkah ini bukan sekadar seremonial belaka. Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang mengedepankan kepastian dan keadilan. Setiap barang bukti yang dimusnahkan adalah representasi dari kasus-kasus yang telah melalui proses peradilan panjang, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  ‎Rayakan HUT ke-7, Media Lumbung Berita Siap Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial dan Seni Budaya

Dalam kegiatan tersebut, Rutan Bangil mengirimkan perwakilan terbaiknya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Azis Rizky Ainun Pratama. Kehadirannya bukan tanpa makna. Ini adalah bentuk partisipasi aktif Rutan Bangil dalam ekosistem penegakan hukum yang melibatkan berbagai institusi di Kabupaten Pasuruan. Sebuah pesan tegas bahwa tidak ada satu pun institusi yang berjalan sendiri—semua bergerak dalam satu irama menuju keadilan yang paripurna.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah final. Prosesnya dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kelalaian; semua dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  ‎Di Tengah Riuh Persiapan HUT ke-7 Lumbung Berita, Suara Jamal Akbar Menggema: Terus Jadi Lumbung Informasi, Aspirasi, dan Inspirasi

Azis Rizky Ainun Pratama, saat ditemui di lokasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan dengan disiplin tinggi. “Ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya dengan tegas. Ia pun berharap koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan dapat terus terjaga, saling menguatkan dalam menjalankan tugas masing-masing.

Keikutsertaan Rutan Bangil dalam momen ini bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah bukti nyata dukungan terhadap penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Pasuruan. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi, demi mewujudkan penegakan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  ‎Karnaval Seni dan Budaya 2026 di Desa Oro Oro Ombo Kulon Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097

Dengan tuntasnya proses hukum ini, Rutan Bangil menegaskan posisinya sebagai bagian dari rantai keadilan yang tidak terputus. Sebuah komitmen yang tidak hanya diucapkan, tetapi dibuktikan melalui tindakan nyata. (San)

banner 500x300