Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

Gambar. Saat berlangsungnya pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejaksaan Negeri Bangil.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN  | KABARPRESISI – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memerangi kejahatan kembali ditunjukkan. Ribuan gram barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis (15/10/2026) pagi.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya. Turut hadir Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dalam keterangan persnya, Kajari Rustandi Gustawirya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana umum periode Mei hingga Oktober 2026.

Baca Juga :  Setetes Darah, Sejuta Harapan: Ketika Karyawan PT TFJ Pasuruan Plant 1 Menjadi Pahlawan bagi Sesama

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Rustandi.

Dari data Kejari, kasus narkotika masih mendominasi. Total barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai volume yang fantastis.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

– Sabu: 5.297,46 gram dari 58 perkara
– Ekstasi: 13 butir dari 2 perkara
– Pil Koplo berlogo ‘Y’: 40.258 butir dari 3 perkara
– Serbuk bahan peledak: 3,6 kilogram
– Senjata tajam: 8 buah dari 6 perkara
– Minuman keras: 16 botol dari 12 perkara tipiring
– Barang bukti pendukung: 16 unit ponsel, 29 unit timbangan elektrik, dan 5 buah alat hisap (bong)

Baca Juga :  Karang Taruna Permata Karya Jadi Motor Jalan Sehat Desa Martopuro, Zaini: Bukti Nyata Gotong Royong Warga

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan gerinda, disaksikan langsung oleh para tamu undangan.

Menutup keterangannya, Rustandi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi penegakan hukum dan meminta peran aktif masyarakat.

Baca Juga :  ‎PDI Perjuangan Salurkan Air Bersih untuk Warga Kekeringan di Lumbang, Pasuruan

“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan